Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, dan tenaga pendidik selama masa belajar di rumah. Namun, masih adakah siswa yang belum dapat bantuan Kemendikbud? Mungkin ini masalahnya.
Bantuan kuota internet ini bisa digunakan sebagai penunjang pembelajaran daring ataupun mengakses materi. Bantuan kuota belajar mulai didistribusikan sejak 2020 lalu dan akan berlanjut hingga 2021. Namun, berbagai keluhan mengenai tidak ratanya pembagian kuota kerap mengemuka.
Beberapa alasan diutarakan jika anda menjadi salah satu yang tidak mendapatkan bantuan kuota belajar. Mungkin saja Anda belum dapat bantuan kuota belajar Kemendikbud karena memiliki salah satu masalah di bawah ini.
1. Penggunaan Di Bawah 1 GB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dalam keterangan resminya menyebutkan bantuan kuota belajar akan didistribusikan kepada siswa, mahasiswa, maupun guru dan dosen yang menggunakan kuota bantuan sebelumnya sampai habis.
Jika kuota internet yang digunakan tidak mencapai 1 GB dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan lagi. Kuota internet tersebut bisa digunakan untuk mengakses situs pembelajaran, menggunakan fasilitas zoom meeting, dan mengakses Youtube jika berkaitan dengan materi pelajaran.
Namun, kuota belajar tidak dapat digunakan untuk mengakses Facebook, Instagram, Tik Tok, dan media sosial lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran.
2. Ganti Nomor
Penerima bantuan kuota belajar pada 2020 dipastikan akan mendapatkan lagi pada 2021 jika memenuhi persyaratan penggunaan kecuali bagi mereka yang ganti nomor.
Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Kuota Belajar dari Kemendikbud
Penerima yang mengganti nomor diwajibkan untuk melaporkan nomor baru ke instansi masing-masing untuk memproses bantuan kuota internet. Bantuan internet akan dibagikan pada 11-15 Maret 2021.
Bagi penerima bantuan yang belum mendapatkan haknya wajib melaporkan nomor baru sebelum April 2021 agar dapat segera diproses pada tahap pembagian berikutnya. Di samping itu, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
3. Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Kuota
Bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan kuota belajar tetapi memenuhi syarat dapat membuat laporan ke sekolah atau kampus masing-masing dengan menyertakan nomor handphone aktif. Pembagian bantuan kuota internet tahap selanjutnya akan dilakukan pada April 2021.
Pastikan nomor hp aktif tersebut terdaftar dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunggah oleh operator sekolah.
4. Tidak Memenuhi Persyaratan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran