Suara.com - Bantuan Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Budaya) berupa kuota internet gratis sudah mulai dicairkan sejak kamis (11/3/2021). Namun, bagaimana jika kuota internet gratis belum cair? Berikut cara lapor kuota internet Kemendikbud belum cair.
Informasi mengenai pencairan kuota internet gratis disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui kanal Youtube Kemendikbud RI pada senin (1 Maret 2021) Bantuan tersebut akan disalurkan dari tanggal 11-15 Maret 2021 yang berjalan setiap bulan.
Namun, jika kuota internet gratis Kemendikbud belum cair ke hp-mu, kamu bisa melapor ke sejumlah provider. Ya, ada sejumlah provider yang menyediakan layanan pelaporan bagi siapa saja yang belum menerima kuota internet gratis Kemendikbud.
Berikut beberapa provider untuk lapor jika kuota internet gratis Kemendikbud belum cair
- Telkomsel melalui call center 188 atau 0807 1811 811
- Indosat melalui call center 185
- XL melalui website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi
- Axis melalui website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi
- Tri atau 3 melalui call center 132 atau 089644000123
Penerima kuota internet gratis Kemendikbud
Adapun penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud yaitu terbagi menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut ini.
- Peserta Didik untuk jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
- Peserta Didik untuk jenjang SD-SMP mendapat 10 GB/bulan
- Pendidik Jenjang PAUD, SD, dan SMP mendapat 12 GB/bulan
- Dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB/bulan
Penyaluran Internet
Kuota gratis Kemendikbud yang diterima tersebut memiliki masa aktif selama 30 hari sejak kuota tersebut diterima dan akan dikirim selama masa belajar dari rumah berlangsung.
Adapun penyaluran kuota gratis tersebut berlangsung dari bulan Maret hingga bulan Mei 2021, yang mana masa aktif kuota internet gratis tersebut berakhir pada Juni 2021.
Baca Juga: Catat! Daftar Situs yang Tak Bisa Diakses Kuota Internet Gratis Kemendikbud
Perlu diketahui, tidak seperti sebelumnya, kali ini tidak ada lagi pembagian kuota belajar dan kuota umum. Adapun sejumlah situs yang tidak dapat diakses menggunakan kuota internet gratis yakni TikTok, Instagram, Twitter, Facebook, dan sejumlah situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Perlu diketahui juga, kuota internet gratis Kemendikbud akan langsung cair pada semua nomor aktif yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan kuota gratis pada bulan November – Desember 2020.
Namun, bagi mereka yang sebelumnya pernah mendapat bantuan kuota gratis, tapi tidak menggunakannya sampai habis atau penggunaanya kurang dari 1 GB maka tidak akan menerima kuota gratis bulan Maret.
Bagi yang nomornya ganti atau belum pernah dapat kuota gratis, maka harus melakukan laporan lebih dulu jika ingin mendapat kuota gratis Kemendikbud ke bagian satuan pendidikan sebelum bulan April 2021.
Nah, demikian informasi kepada siapa harus lapor jika kuota internet gratis belum cair dan siapa saja penerima kuota internet Kemendikbud. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru