Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan sebuah rumah sakit di daerah Jawa Timur mengembalikan alat tes Covid-19 atau reagen bermerek Liferiver kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena mendekati masa kedaluwarsa. Pengembalian tersebut diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp693,7 juta.
Reagen Liferiver itu dikembalikan kepada BNPB yang dikembalikan pada 3 September 2021 oleh sebuah rumah sakit itu berjumlah 1.850 buah. Ternyata alasan pengembaliannya tersebut dikarenakan reagennya mendekati masa kedaluwarsa.
"Mendekati masa kedaluwarsa yaitu 19 Oktober 2020 makanya dikembalikan," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi daring bertajuk Kajian Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19, Kamis (18/3/2021).
Dari penelusuran ICW, pengadaan reagen merek Liferiver itu dilakukan BNPB dengan PT SIP. Dilihat dari dokumen tanda terima sementara kedua belah pihak, ternyata BNPB hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima. Sehingga mereka tidak menyadari adanya barang yang mendekati masa kedaluwarsa.
Padahal, proses bisnis pengadaan dalam kondisi darurat berdasarkan peraturan LKPP Pasal 6 Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2018 sudah dijelaskan tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian pembayaran.
Salah satu yang tertera dalam peraturan itu ialah bagaimana perencanaan pengadaan barang itu harus melalui proses identifikasi kebutuhan secara rinci dan valid.
Setelah diidentifikasi, perencanaan pengadaan barang juga harus dilakukan dengan analisis sumber daya manusia ataupun laboratorium. Sementara tahap yang ketiga, penetapan cara PBJ atau pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki peran penting setelah itu yakni memeriksa hasil pengadaannya apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum.
"Dalam kajian kami dalam pemantauan ICW ditemukan bahwa barang ini tidak dicek, jadi pengadaan barang ini tidak dilakukan pengecekan dengan teliti dengan detail saat serah terima pengadaan," ungkapnya.
Baca Juga: Doni Monardo Peringati Pelaksana Proyek Penanganan Abrasi Pantai Padang
Karena itu, ICW menduga ada pengabaian yang dilakukan BNPB saat melakukan pengadaan jasa/barang terkait reagen Covid-19 tersebut.
"Kami duga secara sengaja untuk mengabaikan proses pengecekan tanggal kedaluwarsa barang," tuturnya.
Kemudian dalam dokumen tanda terima sementara yang kami terima, antara BNPB dengn PT SIP sebagai diketahui pihak BNPB ini hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima, jadi tidak melihat kualitasnya yaitu salah satunya juga melihat kadaluarsa.
Dugaan pengabaian yang dilakukan oleh BNPB itu juga tidak main-main dampaknya. Karena tidak terpakai, maka pengembalian alat reagen Liferiver yang mendekati masa kedaluwarsa tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp 693,7 juta.
"Sangat disayangkan karena barang dengan anggaran negara yang begitu besar, kemudian harus dikembalikan dan ditumpuk di Gudang BNPB hingga akhirnya tidak bisa digunakan."
Berita Terkait
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa 4 Tahun Terakhir
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas