Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan sebuah rumah sakit di daerah Jawa Timur mengembalikan alat tes Covid-19 atau reagen bermerek Liferiver kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena mendekati masa kedaluwarsa. Pengembalian tersebut diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp693,7 juta.
Reagen Liferiver itu dikembalikan kepada BNPB yang dikembalikan pada 3 September 2021 oleh sebuah rumah sakit itu berjumlah 1.850 buah. Ternyata alasan pengembaliannya tersebut dikarenakan reagennya mendekati masa kedaluwarsa.
"Mendekati masa kedaluwarsa yaitu 19 Oktober 2020 makanya dikembalikan," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi daring bertajuk Kajian Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19, Kamis (18/3/2021).
Dari penelusuran ICW, pengadaan reagen merek Liferiver itu dilakukan BNPB dengan PT SIP. Dilihat dari dokumen tanda terima sementara kedua belah pihak, ternyata BNPB hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima. Sehingga mereka tidak menyadari adanya barang yang mendekati masa kedaluwarsa.
Padahal, proses bisnis pengadaan dalam kondisi darurat berdasarkan peraturan LKPP Pasal 6 Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2018 sudah dijelaskan tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian pembayaran.
Salah satu yang tertera dalam peraturan itu ialah bagaimana perencanaan pengadaan barang itu harus melalui proses identifikasi kebutuhan secara rinci dan valid.
Setelah diidentifikasi, perencanaan pengadaan barang juga harus dilakukan dengan analisis sumber daya manusia ataupun laboratorium. Sementara tahap yang ketiga, penetapan cara PBJ atau pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki peran penting setelah itu yakni memeriksa hasil pengadaannya apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum.
"Dalam kajian kami dalam pemantauan ICW ditemukan bahwa barang ini tidak dicek, jadi pengadaan barang ini tidak dilakukan pengecekan dengan teliti dengan detail saat serah terima pengadaan," ungkapnya.
Baca Juga: Doni Monardo Peringati Pelaksana Proyek Penanganan Abrasi Pantai Padang
Karena itu, ICW menduga ada pengabaian yang dilakukan BNPB saat melakukan pengadaan jasa/barang terkait reagen Covid-19 tersebut.
"Kami duga secara sengaja untuk mengabaikan proses pengecekan tanggal kedaluwarsa barang," tuturnya.
Kemudian dalam dokumen tanda terima sementara yang kami terima, antara BNPB dengn PT SIP sebagai diketahui pihak BNPB ini hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima, jadi tidak melihat kualitasnya yaitu salah satunya juga melihat kadaluarsa.
Dugaan pengabaian yang dilakukan oleh BNPB itu juga tidak main-main dampaknya. Karena tidak terpakai, maka pengembalian alat reagen Liferiver yang mendekati masa kedaluwarsa tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp 693,7 juta.
"Sangat disayangkan karena barang dengan anggaran negara yang begitu besar, kemudian harus dikembalikan dan ditumpuk di Gudang BNPB hingga akhirnya tidak bisa digunakan."
Berita Terkait
-
Dampak Gempa M 6,7 di Wilayah Sigi
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek