Suara.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan sebuah rumah sakit di daerah Jawa Timur mengembalikan alat tes Covid-19 atau reagen bermerek Liferiver kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena mendekati masa kedaluwarsa. Pengembalian tersebut diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp693,7 juta.
Reagen Liferiver itu dikembalikan kepada BNPB yang dikembalikan pada 3 September 2021 oleh sebuah rumah sakit itu berjumlah 1.850 buah. Ternyata alasan pengembaliannya tersebut dikarenakan reagennya mendekati masa kedaluwarsa.
"Mendekati masa kedaluwarsa yaitu 19 Oktober 2020 makanya dikembalikan," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi daring bertajuk Kajian Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19, Kamis (18/3/2021).
Dari penelusuran ICW, pengadaan reagen merek Liferiver itu dilakukan BNPB dengan PT SIP. Dilihat dari dokumen tanda terima sementara kedua belah pihak, ternyata BNPB hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima. Sehingga mereka tidak menyadari adanya barang yang mendekati masa kedaluwarsa.
Padahal, proses bisnis pengadaan dalam kondisi darurat berdasarkan peraturan LKPP Pasal 6 Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2018 sudah dijelaskan tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian pembayaran.
Salah satu yang tertera dalam peraturan itu ialah bagaimana perencanaan pengadaan barang itu harus melalui proses identifikasi kebutuhan secara rinci dan valid.
Setelah diidentifikasi, perencanaan pengadaan barang juga harus dilakukan dengan analisis sumber daya manusia ataupun laboratorium. Sementara tahap yang ketiga, penetapan cara PBJ atau pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki peran penting setelah itu yakni memeriksa hasil pengadaannya apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum.
"Dalam kajian kami dalam pemantauan ICW ditemukan bahwa barang ini tidak dicek, jadi pengadaan barang ini tidak dilakukan pengecekan dengan teliti dengan detail saat serah terima pengadaan," ungkapnya.
Baca Juga: Doni Monardo Peringati Pelaksana Proyek Penanganan Abrasi Pantai Padang
Karena itu, ICW menduga ada pengabaian yang dilakukan BNPB saat melakukan pengadaan jasa/barang terkait reagen Covid-19 tersebut.
"Kami duga secara sengaja untuk mengabaikan proses pengecekan tanggal kedaluwarsa barang," tuturnya.
Kemudian dalam dokumen tanda terima sementara yang kami terima, antara BNPB dengn PT SIP sebagai diketahui pihak BNPB ini hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima, jadi tidak melihat kualitasnya yaitu salah satunya juga melihat kadaluarsa.
Dugaan pengabaian yang dilakukan oleh BNPB itu juga tidak main-main dampaknya. Karena tidak terpakai, maka pengembalian alat reagen Liferiver yang mendekati masa kedaluwarsa tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp 693,7 juta.
"Sangat disayangkan karena barang dengan anggaran negara yang begitu besar, kemudian harus dikembalikan dan ditumpuk di Gudang BNPB hingga akhirnya tidak bisa digunakan."
Berita Terkait
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Kemenkes Minta Rp500 Miliar untuk Perbaikan Fasyankes dan Alat Medis Rusak Akibat Banjir Sumatra
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima