- Penyusunan R3P Sumut menghadapi tantangan penentuan rumah rusak tidak memenuhi kriteria bantuan stimulan pusat.
- Rumah rusak di bawah kriteria ringan/sedang mendapat bantuan perbaikan stimulan dari anggaran pemerintah daerah.
- BNPB mendorong percepatan penetapan daftar penerima bantuan hunian di Sumut sebelum target 23 Januari 2026.
Suara.com - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tengah telah merumuskan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P. Salah satu yang tertulis dalam dokumen itu mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penentuan rumah rusak ringan dan rusak sedang akibat dihadang bencana.
Namun, dalam penyusunan dokumen R3P, khususnya sektor hunian, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto mengakui bahwa kerap ada tantangan berulang dalam menentukan nasib rumah warga yang rusak, tapi dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan.
Ia menyebut, pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah lain menunjukan bahwa fase itu kerap memicu pertanyaan hingga keberatan dari masyarakat.
Menurut Suharyanto, kepala daerah harus dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Menyikapi kondisi ini dan belajar dari pengalaman, warga yang rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang, namun rumahnya ada kerusakan di bawah 20 persen, mereka mendapatkan bantuan tersendiri, seperti dana maupun material untuk perbaikan rumahnya. Ini tentunya disesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Skema semacam ini pernah diterapkan saat gempa Cianjur. Warga dengan rumah rusak di bawah ambang kriteria mendapatkan bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Namun, bantuan tersebut tidak bersumber dari pemerintah pusat, melainkan dari anggaran daerah.
“Mungkin ada pendanaan dari pemerintah provinsi maupun dari kabupaten dan kota,” ujarnya.
Di Sumut sendiri, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang sudah tersedia. BNPB membuka ruang pembaruan data apabila ditemukan perubahan di lapangan.
Selain rumah rusak ringan dan sedang, BNPB juga menjelaskan skema bagi warga dengan rumah rusak berat. Mereka akan memperoleh hunian sementara atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Alternatif lainnya, warga bisa langsung mendapatkan hunian tetap sesuai kondisi wilayah.
Baca Juga: BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
Dalam pembangunan hunian tetap mandiri, masyarakat diberi ruang menentukan lokasi, baik relokasi, in-situ, maupun eks-situ. Warga bahkan bisa mengusulkan titik pembangunan huntap untuk mengantisipasi preferensi lokasi.
“Seperti pada huntap relokasi mandiri, masyarakat terdampak boleh menunjukkan titik tempat huntap yang akan didirikan. Ini mengantisipasi warga yang ingin memilih lokasi, huntara sendiri atau kopel,” tambah Suharyanto.
BNPB mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sumut segera menetapkan daftar penerima bantuan hunian. Menurutnya, menunggu data sempurna justru berisiko menghambat proses rehabilitasi.
“Kalau ada tahap I yang sudah jadi, jalankan dulu. Kekurangannya bisa disusulkan,” ujarnya.
Sesuai target, dokumen R3P kabupaten dan kota di Sumut diharapkan rampung pada 23 Januari 2026, sementara dokumen tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 29 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi