- Penyusunan R3P Sumut menghadapi tantangan penentuan rumah rusak tidak memenuhi kriteria bantuan stimulan pusat.
- Rumah rusak di bawah kriteria ringan/sedang mendapat bantuan perbaikan stimulan dari anggaran pemerintah daerah.
- BNPB mendorong percepatan penetapan daftar penerima bantuan hunian di Sumut sebelum target 23 Januari 2026.
Suara.com - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tengah telah merumuskan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana atau R3P. Salah satu yang tertulis dalam dokumen itu mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penentuan rumah rusak ringan dan rusak sedang akibat dihadang bencana.
Namun, dalam penyusunan dokumen R3P, khususnya sektor hunian, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto mengakui bahwa kerap ada tantangan berulang dalam menentukan nasib rumah warga yang rusak, tapi dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan stimulan.
Ia menyebut, pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah lain menunjukan bahwa fase itu kerap memicu pertanyaan hingga keberatan dari masyarakat.
Menurut Suharyanto, kepala daerah harus dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Menyikapi kondisi ini dan belajar dari pengalaman, warga yang rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang, namun rumahnya ada kerusakan di bawah 20 persen, mereka mendapatkan bantuan tersendiri, seperti dana maupun material untuk perbaikan rumahnya. Ini tentunya disesuaikan dengan kebijakan daerah," ujar Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Skema semacam ini pernah diterapkan saat gempa Cianjur. Warga dengan rumah rusak di bawah ambang kriteria mendapatkan bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta. Namun, bantuan tersebut tidak bersumber dari pemerintah pusat, melainkan dari anggaran daerah.
“Mungkin ada pendanaan dari pemerintah provinsi maupun dari kabupaten dan kota,” ujarnya.
Di Sumut sendiri, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang sudah tersedia. BNPB membuka ruang pembaruan data apabila ditemukan perubahan di lapangan.
Selain rumah rusak ringan dan sedang, BNPB juga menjelaskan skema bagi warga dengan rumah rusak berat. Mereka akan memperoleh hunian sementara atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Alternatif lainnya, warga bisa langsung mendapatkan hunian tetap sesuai kondisi wilayah.
Baca Juga: BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
Dalam pembangunan hunian tetap mandiri, masyarakat diberi ruang menentukan lokasi, baik relokasi, in-situ, maupun eks-situ. Warga bahkan bisa mengusulkan titik pembangunan huntap untuk mengantisipasi preferensi lokasi.
“Seperti pada huntap relokasi mandiri, masyarakat terdampak boleh menunjukkan titik tempat huntap yang akan didirikan. Ini mengantisipasi warga yang ingin memilih lokasi, huntara sendiri atau kopel,” tambah Suharyanto.
BNPB mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Sumut segera menetapkan daftar penerima bantuan hunian. Menurutnya, menunggu data sempurna justru berisiko menghambat proses rehabilitasi.
“Kalau ada tahap I yang sudah jadi, jalankan dulu. Kekurangannya bisa disusulkan,” ujarnya.
Sesuai target, dokumen R3P kabupaten dan kota di Sumut diharapkan rampung pada 23 Januari 2026, sementara dokumen tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 29 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Gubernur Kaltim Beli Mobil Dinas Mewah Rp 8,5 Miliar Di Tengah Efisiensi , Ini Respons Golkar!
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada