- BGN merespons sorotan ICW mengenai SPPG terafiliasi pejabat dalam program MBG; partisipasi terbuka bagi semua WNI.
- Sebanyak 19.800 dapur SPPG dibangun mitra secara mandiri dengan estimasi investasi total sekitar Rp40 triliun.
- BGN akan terapkan sanksi bertahap hingga penutupan bagi SPPG yang melanggar standar kebersihan dan gizi.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) merespons sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait temuan Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pejabat publik dan politisi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN menegaskan bahwa sejak awal pemerintah tidak pernah membatasi latar belakang pihak yang ingin menjadi mitra dalam program MBG. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi sepanjang memenuhi ketentuan dan standar operasional yang berlaku.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa kepemilikan atau pendirian SPPG terbuka bagi seluruh WNI, termasuk pejabat publik, selama mematuhi aturan program.
“Memang membuat SPPG adalah hak semua warga negara Indonesia. Pejabat dan semuanya, atau siapa pun, adalah warga negara Indonesia. Itu jawaban saya,” kata Nanik dalam Konferensi Pers Satu Tahun Program MBG di SMKN 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut Nanik, keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh publik dan pihak swasta, berkontribusi dalam mempercepat perluasan jangkauan penerima manfaat MBG di berbagai daerah.
Saat ini, BGN mencatat terdapat sekitar 19.800 dapur SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Seluruh dapur tersebut dibangun menggunakan dana mandiri para mitra dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Luar biasa peran serta masyarakat, para mitra yang membangun dapur, yang kalau dibangun sendiri oleh pemerintah tentu akan mengeluarkan investasi puluhan triliun,” ujar Nanik.
BGN memperkirakan pembangunan satu unit dapur SPPG membutuhkan anggaran sekitar Rp2 miliar. Dengan hampir 20.000 dapur yang telah berdiri, total investasi dari para mitra diperkirakan mencapai Rp40 triliun.
Melalui skema kemitraan tersebut, pemerintah memfokuskan pembiayaan pada operasional penyediaan makanan bergizi, sementara pembangunan infrastruktur dapur menjadi tanggung jawab mitra.
Baca Juga: Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
Meski demikian, Nanik menegaskan BGN bersama Kementerian Kesehatan dan instansi terkait akan bertindak tegas terhadap dapur SPPG yang tidak memenuhi standar kebersihan dan gizi.
BGN juga akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) mengenai aturan yang harus dipatuhi para SPPG. Salah satu yang akan diatur adalah mekanisme sanksi apabila terdapat SPPG yang kedapatan melanggar standar.
Sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga. Apabila tidak ada perbaikan, dapur SPPG akan ditutup.
“Nanti yang tidak sesuai standar, kita akan berikan peringatan 1, 2, dan 3. Pada peringatan ketiga, kita akan tutup,” kata Nanik.
Langkah tersebut ditujukan untuk menekan risiko keracunan makanan dan mewujudkan target nol insiden dalam pelaksanaan program MBG sepanjang 2026.
Berita Terkait
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat
-
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor