Suara.com - Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Sadikin Aksa meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Alasan polisi tak menahan Sadikin Aksa, karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan.
"(Tidak ditahan) karena masih akan dilanjutkan lagi dan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).
Adhyasta menyebut pihaknya masih merencanakan soal jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sadikin dan pihak-pihak terkait lainnya. Meski demikian ia enggan menyebut siapa pihak-pihak terkait yang dimaksud.
"Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kami ambil keterangannya," tuturnya.
Sebelumnya Sadikin sudah menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Ia dicecar 53 pertanyaan terkait kasus yang membelitnya.
Sadikin yang juga berstatus sebagai mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporina itu ditanya terkait alasannya tidak menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus Mabes Polri.
"Dari 53 pertanyaan, intinya ditanya alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla itu juga ditanya perihal tindakannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo terhadap adanya Surat Perintah Tertulis OJK. Pasalnya, Sadikin dianggap melakukan perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
"Ditanya soal mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK dan alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK."
Baca Juga: Terbelit Kasus Jasa Keuangan, Keponakan JK Diperiksa Polisi 10 Jam
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.
Helmy seperti dilaporkan Antara, menjelaskan, Sadikin jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum penetapan tersangka Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.
Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.
Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
PSM Makassar Takkan Halangi Yakob Sayuri Hengkang ke Luar Negeri, tapi...
-
Respons Isu Hengkang, CEO PSM Makassar Akui Yakob Sayuri Dipantau Klub Luar Negeri
-
Punya Kandang Baru di BRI Liga 1, PSM Siap Bolak-balik Makassar-Balikpapan
-
Sosok Penting Dibalik Kesuksesan PSM Makassar Menjuarai BRI Liga 1 Musim Ini
-
Dirut PSM Berharap PSSI Kebut Penggunaan VAR, Singgung Erick Thohir
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?
-
Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO