Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab merasa geram dan tersinggung atas ucapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Rizieq menyebut jaksa telah lakukan penghinaan imbauan prokes.
Awalnya, Rizieq sebagai terdakwa menyampaikan imbauan kepada seluruh massa simpatisannya dimana pun berada jika hadir di PN Jakarta Timur agar tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Rizieq minta kepada para simpatisannya agar menghormati dan tak menggangu jalannya persidangan yang berlangsung di gedung PN Jakarta Timur. Termasuk apabila dirinya dihadirkan secara offline mengikuti persidangan pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Namun rupanya hal tersebut kemudian direspons oleh JPU.
Jaksa menyatakan bahwa imbauan yang disampaikan Rizieq tersebut tak cukup menjamin menghindari adanya klaster baru covid jika simpatisan Rizieq datangi PN Jakarta Timur meski berada di luar gedung.
"Demikian majelis agar dibacakan apa jaminan artinya jaminan kita bersama kalau hanya hmbauan tadi itu mungkin menimbulkan klaster baru. Jadi tolong penjaminan yang tertulis itu menjadi ketentuan kita majelis," kata Jaksa.
Mendengar hal itu rupanya Rizieq tak tinggal diam. Eks imam besar FPI itu kemudian merasa tersinggung imbauannya soal prokes dianggap main-main.
"Maaf majelis hakim saya keberatan, saya tersinggung dengan apa yang disampaikan barusan oleh jaksa. Sama sekali tidak menghargai imbauan prokes. Tolong dicatat ini satu penghinaan terhadap imbauan prokes," tutur Rizieq.
Menurutnya, imbauan prokes yang disampaikannya merupakan bentuk dukungan kepada program pemerintah menanggulangi masalah pandemi covid dalam negeri.
Baca Juga: Curhat ke Hakim, Rizieq: Pengawal Saya Dibunuh, Organisasi Saya Dibubarkan
"Kalau tidak bisa menghargai hargai himbauan prokes. Itu kewajiban kita bersama untuk menanggulangi pandemi COVID 19 di Indonesia," ucap Rizieq dengan nada tinggi.
Ketua majelis hakim Suparman kemudian meminta Rizieq untuk tetap tenang dan menahan emosinya. Surat jaminan persidangan digelar secara offline akan dibacakan oleh kuasa hukum Rizieq supaya bisa didengarkan oleh jaksa.
"Baik kalau soal pimpinan saya tidak permasalahkan. Ini soal himbauan. Tadi saya menyampaikan himbauan kemudian diprotes oleh jaksa. Ini kan tidak beretika, tidak beradab," tutup Rizieq.
Permohonan Sidang Offline Rizieq Dikabulkan
Majelis hakim telah memutuskan agar persidangan bisa digelar secara offline dan Rizieq akan dihadirkan.
Berikut isi keputusan majelis hakim;
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi
-
Pengakuan Mengejutkan Ridwan Kamil: Akui Khilaf dan Dosa, Minta Maaf Digugat Cerai Atalia
-
Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, Benarkah Ada Anggota DPR Terlibat?
-
Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
-
Terkuak, Kamila Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok Ngaku Akun Emailnya Diretas
-
DPRD Dukung Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 T untuk Atasi Banjir: Warga Jakarta Sudah Tertekan!
-
Antisipasi Kerawanan Nataru, Kapolda Siagakan 224 Personel Gabungan di Bandara Soetta
-
KPK Telusuri Asal Usul Land Cruiser Mewah Bupati Bekasi, Terkait Suap Ijon Proyek?
-
Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu
-
Geledah Kantor Hingga Rumah Kajari HSU, KPK Temukan Mobil Milik Pemkab Tolitoli