Suara.com - Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan kliennya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan.
"Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan," kata Munarman kepada wartawan di luar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Karena hal itu, Munarman menolak Pasal 160 KUHP tentang delik penghasutan yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya HRS tidak melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan.
"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kami tolak," ujarnya.
Munarman pun menuturkan jika sangkaan itu tetap diproses, berpotensi terjadi ne bis in idem, yang artinya dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana Maulid Nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem, namanya," tegas Munarman.
Seperti diketahui hari ini Selasa (23/3), HRS kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan. Persidangan tetap dilaksanakan secara virtual.
Sementara itu di luar persidangan sekitar 1.400 aparat kepolisian dikerahkan guna menjaga ketat sidang dan adanya aksi unjuk rasa dari pendukung Rizieq.
Baca Juga: Demo Lagi usai Bubar, Polisi Ancam Tes Swab Emak-emak Pendukung Rizieq
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN