Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara menanggapi langkah Marzuki Alie Cs yang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3) kemarin. Kubu AHY singgung penyelesaian masalah partai secara internal.
Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengaku pihaknya bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, permasalahan yang ada sudah seharusnya diselesaikan secara internal bukan jalur pengadilan.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Herzaky menilai jika mengacu UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, permasalahan partai seharusnya diselesaikan secara internal. Hal tersebut bisa dilakukan melalui mahkamah partai yang sudah dibentuk.
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah betul-betul belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," tuturnya.
Lebih lanjut, Herzaky berharap Marzuki dkk bisa sepenuhnya sadar bahwa kudeta yang mereka lakukan tersebut menyalahi aturan.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tandasnya.
Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie resmi mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Selain Marzuki Alie, Ini Stuktur Petinggi Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Sebelumnya, Marzuki Alie menggugat AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah memecat dirinya bersama lima rekannya sebagai kader partai.
Dalam sidang perdana ini, seharusnya pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, melalui tim hukum penggugat dihadapan majelis hakim mereka menyatakan untuk berencana mencabut gugatan terhadap anak presiden RI ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini para penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Seperti diketahui, berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) lalu, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta