Suara.com - Seorang wanita di Jepang diperintahkan bayar kompensasi 110 yen yang setara Rp 14 juta pada suami wanita yang ia ajak bercinta setelah pengadilan memutuskan itu adalah perselingkuhan.
Menyadur Tokyo Reporter Rabu (24/03), hakim yakin bahwa bercinta tanpa ikatan pernikahan dengan pasangan sesama jenis adalah tindakan perselingkuhan.
Suaminya menggugat wanita yang jadi selingkuhan istrinya di mana keduanya dilaporkan bertemu secara online dan mulai bercinta setelahnya.
Berdasarkan hukum Jepang, seseorang dapat dibawa ke pengadilan oleh pasangannya atas dasar perzinahan. Namun, kasus yang melibatkan pasangan sesama jenis tidak umum.
Selama persidangan, wanita tersebut mengklaim bahwa suami selingkuhannya curiga pada sang istri dan ia tidak merusak hubungan dengan istrinya. "Ini bukan perselingkuhan," kata pembela.
Pria itu mengatakan kepada pengadilan bahwa dia mengizinkan istrinya untuk bergaul dengan wanita itu. Namun, dia tidak mengizinkan mereka berhubungan seks.
Pengadilan mengatakan bahwa tidak hanya seks tetapi tindakan lain yang terjadi di luar pernikahan dapat mengganggu kerukunan dan merupakan perselingkuhan.
Meski perselingkuhan sesama jenis jarang terjadi, keputusan itu bukanlah yang pertama. Tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan wanitanya atas perzinahan.
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan terdakwa merusak hubungan mereka, dengan putusan bahwa hubungan sesama jenis sama dengan pernikahan.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Kemaluan Vina Dijahit Suami hingga Perdarahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!