Suara.com - Seorang wanita di Jepang diperintahkan bayar kompensasi 110 yen yang setara Rp 14 juta pada suami wanita yang ia ajak bercinta setelah pengadilan memutuskan itu adalah perselingkuhan.
Menyadur Tokyo Reporter Rabu (24/03), hakim yakin bahwa bercinta tanpa ikatan pernikahan dengan pasangan sesama jenis adalah tindakan perselingkuhan.
Suaminya menggugat wanita yang jadi selingkuhan istrinya di mana keduanya dilaporkan bertemu secara online dan mulai bercinta setelahnya.
Berdasarkan hukum Jepang, seseorang dapat dibawa ke pengadilan oleh pasangannya atas dasar perzinahan. Namun, kasus yang melibatkan pasangan sesama jenis tidak umum.
Selama persidangan, wanita tersebut mengklaim bahwa suami selingkuhannya curiga pada sang istri dan ia tidak merusak hubungan dengan istrinya. "Ini bukan perselingkuhan," kata pembela.
Pria itu mengatakan kepada pengadilan bahwa dia mengizinkan istrinya untuk bergaul dengan wanita itu. Namun, dia tidak mengizinkan mereka berhubungan seks.
Pengadilan mengatakan bahwa tidak hanya seks tetapi tindakan lain yang terjadi di luar pernikahan dapat mengganggu kerukunan dan merupakan perselingkuhan.
Meski perselingkuhan sesama jenis jarang terjadi, keputusan itu bukanlah yang pertama. Tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan wanitanya atas perzinahan.
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan terdakwa merusak hubungan mereka, dengan putusan bahwa hubungan sesama jenis sama dengan pernikahan.
Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Kemaluan Vina Dijahit Suami hingga Perdarahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Pakai Sarung Tangan, Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton Senilai Rp29,37 Triliun
-
Menkeu Purbaya Masuk Bursa Cawapres Terkuat Kalahkan Dedi Mulyadi, PAN Malah Ragu Ajak Gabung?
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim
-
Geger Kabar Pertalite Bikin Motor Brebet di Jatim, Bahlil Turun Tangan Kirim Tim Khusus
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015