Suara.com - Pada hari Senin (22/3/2021) pukul 15.00, Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 telah diumumkan melalui website LTMPT serta 28 website mirror dari berbagai Perguran Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Lalu bagaimana langkah selanjutnya bagi pendaftar KIP yang lolos SNMPTN?
Dari total 595.093 pendaftar SNMPTN 2021 terdapat 110.459 peserta yang dinyatakan lolos seleksi yang masuk ke 126 Perguruan Tinggi Negeri (PTN/Politeknik Negeri dan 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Jumlah pesrta yang dinyatakan lolos tersebut terdiri atas 29.904 peserta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara 80.555 lainnya merupakan peserta non-KIP Kuliah.
Lalu, bagaimana langkah selanjutnya yang harus dilakukan peserta penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos SNMPTN 2021?
KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya Pendidikan dari pemerintah bagi pelajar lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik namun terancam tidak melanjutkan kuliah karena halangan ekonomi.
Namun yang dapat menerima KIP Kuliah hanyalah pelajar lulusan tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya, artinya KIP Kuliah 2021 hanya diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020 atau 2019 yang masih belum berkuliah.
Melakukan verifikasi
Sesuai keterangan yang tertulis di website LTMPT, peserta KIP Kuliah yang lolos seleksi SNMPTN 2021 selanjutnya harus lolos verifikasi data akademik.
Baca Juga: Ade Londok Disalahkan Warung Odading Mang Oleh Sepi dan 4 Berita Hits Lain
Salah satu proses seleksi akademik dilakukan melalui data ekonomi melalui dokumen dan kunjungan langsung ke tempat tinggal peserta.
Jika peserta berhasil lolos tahap verifikasi data ekonomi tersebut, maka peserta akan dinyatakann lolos sebagai penerima KIP jalur SNMPTN.
Pembiayaan KIP Kuliah
KIP Kuliah memberikan pembiayaan pada mahasiswa baru sesuai rincian berikut:
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Jangka Waktu
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah akan diberikan sesuai dengan jenjang Pendidikan dan program yang diambil:
Berita Terkait
-
KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN 2021: Jadwal, Cara Pendaftaran, dan Syarat
-
Ini Syarat, Jadwal Pendaftaran, dan Besaran Insentif BLT Mahasiswa 2021
-
Viral Ritual Geng Siswi SMA Cek SNMPTN, Endingnya Histeris Gegara Ini
-
Tata Cara Daftar Ulang SNMPTN di Unpad, IPB, dan UI Serta Jadwalnya
-
Ade Londok Disalahkan Warung Odading Mang Oleh Sepi dan 4 Berita Hits Lain
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok