Suara.com - Jhonny Allen Marbun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY agar tidak melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya sebagai anggota DPR RI.
Hal itu tertuang dalam gugatan Jhonny Allen pada persidangan lanjutan perkara perdata yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
“Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak meneruskan dan/atau melakukan tindakan apapun terlebih dahulu terhadap diri Penggugat, sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde),” kata Slamet membacakan gugatan Jonni Allen.
Dalam hal ini diketahui tergugat I adalah AHY, tergugat II adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Refky Harsya.
Menurut Slamet dalam gugatan itu, tindakan AHY dan para tergugat lainnya yang memecat Jhonny Ellen dari Partai Demokrat mengakibatkan pemberhentian kliennya sebagai anggota DPR RI.
“Bahwa mengingat tindakan atau perbuatan Para Tergugat yang menimbulkan kerugian berupa dipecat atau diberhentikannya Penggugat sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024,” ujar Slamet.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Marwan Cik Asan mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait pengajuan pemberhentian Jhoni Allen sebagai anggota dewan, menyusul status Jhoni yang sudah dipecat dari Demokrat.
Kekinian, kata Marwan pemberhentian Sekjen Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko itu sudah diproses.
"Ya yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan Dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhonny Allen, tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan," kata Marwan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (23/3).
Baca Juga: Rincian Lengkap Tuntutan Ganti Rugi Rp55 Milyar Jhoni Allen Kepada AHY
Diketahui, Jhonny Allen resmi menggugat AHY, atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut digugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri