Suara.com - Jhonny Allen Marbun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY agar tidak melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya sebagai anggota DPR RI.
Hal itu tertuang dalam gugatan Jhonny Allen pada persidangan lanjutan perkara perdata yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
“Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak meneruskan dan/atau melakukan tindakan apapun terlebih dahulu terhadap diri Penggugat, sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde),” kata Slamet membacakan gugatan Jonni Allen.
Dalam hal ini diketahui tergugat I adalah AHY, tergugat II adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Refky Harsya.
Menurut Slamet dalam gugatan itu, tindakan AHY dan para tergugat lainnya yang memecat Jhonny Ellen dari Partai Demokrat mengakibatkan pemberhentian kliennya sebagai anggota DPR RI.
“Bahwa mengingat tindakan atau perbuatan Para Tergugat yang menimbulkan kerugian berupa dipecat atau diberhentikannya Penggugat sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024,” ujar Slamet.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Marwan Cik Asan mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke pimpinan DPR terkait pengajuan pemberhentian Jhoni Allen sebagai anggota dewan, menyusul status Jhoni yang sudah dipecat dari Demokrat.
Kekinian, kata Marwan pemberhentian Sekjen Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) kubu Moeldoko itu sudah diproses.
"Ya yang jelas kita sudah mengirim surat ke pimpinan Dewan untuk surat pemberhentian Pak Jhonny Allen, tentu prosesnya di pimpinan dewan untuk meneruskan surat itu ke presiden kan," kata Marwan di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (23/3).
Baca Juga: Rincian Lengkap Tuntutan Ganti Rugi Rp55 Milyar Jhoni Allen Kepada AHY
Diketahui, Jhonny Allen resmi menggugat AHY, atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut digugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak