Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda yang sedang diperiksa Inspektorat. Pemeriksaan Bless diduga karena kasus pelecegan seksual kepada bawahannya.
Riza mengatakan pemeriksaan di Inspektorat adalah hal yang biasa dan tidak selalu berkaitan dengan masalah negatif. Ia menyamakan kasus Bless dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah rutin dilakukan.
"Pemeriksaan jangan selalu dikonotasikan ada sesuatu yang salah, tidak mesti. Ada sesuatu yang negatif, tidak mesti," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Terkait dugaan pelecehan, Riza mengaku tidak tahu. Ia mengaku akan meminta keterangan Inspektorat terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan soal itu.
"Nanti dicek kembali, saya tidak ingin menduga-duga karena saya belum mendapat laporan secara resmi, lisan maupun tertulis," jelasnya.
Tak hanya menyamakan dengan audit BPK, Riza juga menyebut penonaktifan Bless seperti mutasi pejabat pada umumnya. Tujuannya demi menunjang kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Tentu tiap pemimpin selain punya prerogatif juga punya pertimbangan khusus dalam rangka pergantian mutasi rotasi dan sebagainya," pungkasnya.
LPSK Turun Tangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.
Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi