Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda yang sedang diperiksa Inspektorat. Pemeriksaan Bless diduga karena kasus pelecegan seksual kepada bawahannya.
Riza mengatakan pemeriksaan di Inspektorat adalah hal yang biasa dan tidak selalu berkaitan dengan masalah negatif. Ia menyamakan kasus Bless dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah rutin dilakukan.
"Pemeriksaan jangan selalu dikonotasikan ada sesuatu yang salah, tidak mesti. Ada sesuatu yang negatif, tidak mesti," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Terkait dugaan pelecehan, Riza mengaku tidak tahu. Ia mengaku akan meminta keterangan Inspektorat terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan soal itu.
"Nanti dicek kembali, saya tidak ingin menduga-duga karena saya belum mendapat laporan secara resmi, lisan maupun tertulis," jelasnya.
Tak hanya menyamakan dengan audit BPK, Riza juga menyebut penonaktifan Bless seperti mutasi pejabat pada umumnya. Tujuannya demi menunjang kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Tentu tiap pemimpin selain punya prerogatif juga punya pertimbangan khusus dalam rangka pergantian mutasi rotasi dan sebagainya," pungkasnya.
LPSK Turun Tangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.
"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.
Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian