Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad sepakat apabila penangkapan dua tim hukum warga Pancoran oleh Polres Jakarta Selatan melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, pihak kepolisian harus lebih berhati-hati.
Dua anggota tim hukum warga Pancoran, yakni Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan oleh Polres Jakarta Selatan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran. Namun, penangkapan itu juga tidak memiliki alasan yang jelas.
"Ya harusnya (polisi) lebih hati-hati. Sesuaikan dengan hukum acara pidana," kata Suparji saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/3/2021).
Suparji mengatakan kalau tim hukum bisa saja ditangkap ketika sedang mengawal sebuah kasus. Tetapi dengan catatan harus ada tindak pidananya. Bukan hanya tim hukum sekelas pengacara saja, tetapi jaksa atau hakim pun bisa dicokok kalau memang melakukan tindak pidana.
Hilang Kontak
Sebelumnya, Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan tanpa alasan oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/3/2021) malam. Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.
“Keduanya ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021,” berdasarkan siaran pers YLBHI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu malam.
Berdasarkan keterangan YLBHI, kedua pendamping hukum itu hilang kontak sejak pukul 19.50-21.00 WIB.
“Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian tidak diketahui,” tulis laporan YLBHI.
Baca Juga: Hujan Dorlop di Pancoran, Ada Perewa di Tengah Sengketa Lahan
Mereka hilang saat melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum warga Pancoran, memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan.
“Apalagi Warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021,” jelasnya.
YLBHI pun meyakini tidak ada hal bertentangan dengan undang-undang atas pendampingan hukum yang diberikan kedua pengabdi hukum tersebut.
“Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum,” tandasnya.
Sudah Dibebaskan
Dua orang pendamping hukum warga Pancoran, Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan yang ditahan aparat Polres Metro Jakarta Selatan sudah dibebaskan. Keduanya bisa keluar dari Mapolrestro Jakarta Selatan pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 00.49 WIB.
"Sudah dibebaskan tadi malam pukul 00.49 WIB di Polres Jaksel," kata salah satu perwakilan dari LBH Jakarta, Oky Wiratama melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Dzuhrian dan Safaraldy ditahan usai mengantarkan surat undangan klarifikasi warga Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan. Pasalnya, sebelumnya polisi lebih dulu mengirim surat panggilan klarifikasi terhadap beberapa warga yang bermukim di sana.
"Karena nganter surat penolakan undangan klarifikasi warga Pancoran. Nah rekan LBH yakni safaraldy mengantarkan surat penolakan klarifikasi tersebut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
5 Aturan Feng Shui untuk Rumah Posisi Hook di Perumahan Modern agar Hoki dan Harmonis
-
4 Shio yang Diprediksi Akan Hidup Lebih Baik Mulai 25 Agustus 2026, Siapa Saja?
-
80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas
-
Alam Cahayo Tuah Nagori Cerenti Jadi Juara Festival Pacu Jalur 2026
-
BUMN RI Pamer Inovasi Bata Interlock di Danantara Housing Expo, Apa Hebatnya?
-
Misi Darurat di Jantung Way Kambas: Tim Alfa TNI Terjun Jinakkan Api
-
Risiko Hipotermia dan Kekerasan Terhadap Anak di Pengungsian Gempa NTT
-
5 Tinted Sunscreen Ringan untuk Dipakai Olahraga Pagi, Nyaman dan Nggak Bikin Gerah
-
Gempa Flores, Perusahaan Tambang Ini Kirim Bantuan Logistik
-
Masjid Agung Kota Kediri: 200 Tahun Berdiri, Meski Berkali-kali Renovasi