Suara.com - Seorang pria di Inggris dihukum 12 bulan penjara karena mendobrak pub dan mengacaukan seisi toko sambil minum alkohol sepuasnya. Menyadur Daily Mail, Kamis (25/3/2021), pria mabuk ini ditemukan tertidur di bar keesokan paginya.
Pria bernama Marius Petrikas ini mendobrak pub City Tavern, di pusat kota Newcastle, musim panas lalu. Dia mengambil minuman untuk dirinya sendiri dan melakukan private party tanpa alasan yang jelas.
Pemilik pub mengatakan, binisnya sudah tersendat karena pandemi dan kini harus mengalami kerugian lebih dari £ 21.000 atau sekitar Rp 400 jutaan karena ulah Petrikas.
Pengadilan mendengar bahwa pada dini hari tanggal 5 Agustus tahun lalu Petrikas, yang juga dikenal sebagai Algis Likso, memaksa masuk ke dalam pub.
Alec Burns, penuntut, mengatakan pria itu ditemukan pada pukul 6 pagi itu ketika pemilik pub, David King menemukan keanehan di pintu tokonya.
King mendengar bunyi dengkuran pelaku yang mabuk setelah pesta alkohol semalaman. Ia diduga menghabiskan isi tong bir seorang diri dan merusak property.
Petrikas menarik kamera dari dinding, di ruang bawah tanah dia menarik unit pendingin dan menghancurkan seisi pub hingga bar itu tak bisa dibuka hingga selesai diperbaiki.
Petrikas, 30, dari Ashley Close, Killingworth, North Tyneside, mengaku bersalah atas aksi itu.
Dia juga melakukan perselisihan, penyerangan dan kerusakan kriminal dengan kerugian lebih dari £ 5.000 atau nyaris Rp 100 juta di Darlington karena menghancurkan rumah setelah disuruh pergi oleh pemiliknya.
Baca Juga: Lockdown di Finlandia Diperpanjang, Restoran dan Bar Belum Boleh Buka
Hakim Ben Nolan QC menghukumnya 12 bulan penjara tapi karena waktu yang dihabiskan untuk penahanan, dia akan segera dibebaskan.
"Setelah merusak kerusakan kriminal yang Anda lakukan dengan merusak berbagai fitur di dalam pub, anehnya, Anda langsung tidur di sofa di pub," ujarnya sembari menambahkan pelaku memiliki masalah kesehatan mental.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur