Suara.com - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berencana membangun lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah trotoar sebagai bagian dari proyek revitalisasi. Kebijakan ini disebut bisa dilakukan karena memiliki dasar hukum.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan lapak PKL bisa didirikan di atas trotoar asalkan tidak mengganggu para pejalan kaki.
Ketentuan ini disebutnya diatur dalam beberapa Peraturan seperti salah satunya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Memang kalau bicara aturan di khususnya Permen PU itu memang trotoar memang dipergunakan khusus untuk pejalan kaki di sana juga bisa dikembangkan apabila tidak mengganggu akses pejalan kaki bisa dimungkinan dibuat semacam PKL," ujar Hari kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Pihaknya saat ini sedang mengerjakan revitalisasi trotoar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Nantinya lapak PKL yang didirikan bisa dipakai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Tak hanya itu, ia juga sedang mempersiapkan 9 titik trotoar untuk memberdayakan para pedagang kecil ini. Dalam pengerjaannya pihaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota di lima wilayah di DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
"Sekarang memang dinas bina marga tidak bisa berdiri sendiri kita SKPD yang nangin infrastructure ini harus butuh kolaborasi beberapa rekan SKPD, kita usulkan untuk membentuk tim monitoring dan pengawasan ini diketuai masing-masing Wali Kota," tuturnya.
Ia mengakui, memang pada Permen PU Nomor 03/PRT/M/2014, tidak semua trotoar bisa digunakan untuk lapak jualan karena ada syarat-syaratnya. Salah satunya adalah tidak memperbolehkan pelaku PKL menempati trotoar yang lebarnya di bawah lima meter.
Selain itu, ukuran lapak PKL di atas trotoar juga diatur maksimal ukurannya adalah tiga meter.
Baca Juga: Foto di Median Jalan Suroto Jogja, Pejalan Kaki Tiba-Tiba Kesetrum
"Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki." demikian bunyi Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu