Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021), hari ini. Kali ini, RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Kami periksa RJ Lino dalam kapasitas tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap RJ Lino. Apakah RJ Lino akan dilakukan penahanan atau tidak. Sejauh ini, belum diketahui apakah RJ Lino sudah datang ke KPK atau belum terkait pemeriksaannya sebagai tesangka kasus korupsi crane di Pelindo II.
Untuk diketahui, KPK urung menahan RJ Lino meski sudah menyandang status tersangka. Penetapan status tersangka terhadap RJ Lino sudah dilakukan sejak 2015 silam.
"Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan, apa berkas tahap 1 ke jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa, di mana secara formil materiilnya. Sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," katanya.
Jika hasil audit kerugian negara sudah diterima, Ali memastikan, KPK bisa membuka peluang menahan RJ Lino. Namun, menurutnya, proses penahanan baru bisa dilakukan jika penyidik KPK menemukan bukti kuat selama proses penyidikan kasus tersebut.
"Seperti di kasus yang lain ya, di KPK ini hampir tidak ada yang kemudian perkaranya tidak dilakukan upaya paksa ya. Tetapi kalau kemudian nanti, untuk perkara ini (RJ Lino) kan kami harus pastikan seperti sejauh mana penyidik akan agendakan itu (penahanan). Sementara ini kami belum bisa sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses audit perhitungan kerugian negara dalam perkara kasus korupsi yang telah menjerat eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
"Investigasinya sudah selesai. Jadi, artinya penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, KPK Belum Tahan RJ Lino Terkait Kasus Korupsi Pelindo II
Achsanul mengaku BPK baru bisa menyerahkan hasil penghitungan negara terkait kasus korupsi RJ Lino ke KPK pekan depan. Sebab, saat ini BPK masih menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus Pelindo II.
"Ya, itu kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kami serahkan lah ke KPK," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG