Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2020. Kasus itu disorot publik lantaran masih menjadi hutang lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika melansir catatan akhir tahun 2020, Rabu (30/12).
"Sejumlah perkara yang telah dituntaskan oleh KPK, sebagaimana penjelasan kami sebelumnya, masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan," ungkap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nawawi menegaskan, lembaganya tentu akan menyelesaikan utang perkara tersebut. Hal itu, bertujuan guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.
"Kami tetap berupaya untuk menyelesaikan perkara ini pada tahun mendatang guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," ungkap Nawawi.
Adapun sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik untuk diselesaikan KPK yakni :
Harun Masiku buron
Kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024. Kasus ini, masih menjadi PR lembaga antirasuah. Lantaran, KPK masih belum menangkap eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Ia merupakan pemberi suap kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun pun kini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO), sejak 17 Januari 2020.
Baca Juga: Harun Masiku Masuk Daftar 7 Buronan KPK
PT Pelindo II, tersangka RJ Lino
Bahwa KPK saat ini telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dengan pemeliharaan. Dan saat ini BPK dalam proses melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT PELINDO II.
Korupsi e-KTP
Kasus proyek mega korupsi e-KTP. Satu tersangka Paulus Tanos saat ini masih dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Kasus BLBI
Perkara ini menjerat pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya sudah ditetapkan DPO oleh KPK.
Kasus itu turut menyeret Syafruddin Arsyad Temanggung selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Syafruddin pun lepas dari jeratan KPK setelah mengajukan Peninjauan Kembali di MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya
-
Kurikulum: Mengapa Pendidikan Sering Gagal Menyentuh Realitas Lokal
-
Proyek LNG Abadi Blok Masela Resmi Prioritaskan Pasar Domestik, Ini Strategi Pemerintah
-
Presiden Pimpin Panen Raya TNI Terintegrasi di Malang, Gubernur: Jatim Pilar Utama Ketahanan Pangan
-
Lastri: Arwah Kembang Desa dan Perempuan yang Selalu Dikambinghitamkan
-
HUAWEI MatePad Pro Max Segera Meluncur di Indonesia, Tablet AI 13 Inci Tipis Siap Gantikan Laptop?