Suara.com - Habib Rizieq, terdakwa kasus hasutan sehingga menimbulkan kerumuman pada masa pandemi covid-19, menyerukan agar polisi dan jaksa segera bertobat.
Seruan itu dilontarkan pentolan FPI tersebut, saat mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Rizieq dalam eksepsi yang dibacakannya, menyatakan hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai penghasutan.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," kata dia.
Dalam sidang, Habib Rizieq mengakui ada kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lantaran dirinya mengundang orang untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dia menegaskan, undangan itu disebar dengan niat baik, yakni mengajak massa untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Karenanya, Rizieq menepis tuduhan ajakan untuk hadir dalam acara tersebut untuk melakukan kejahatan.
"Saya dan panitia maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW, dan menjadikannya sebagai suri tauladan. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq.
Rizieq mengganggap aparat kepolisian dan kejaksaan telah melakukan fitnah, karena menyebut undangan maulid sama dengan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.
Baca Juga: Ricuh di PN Jaktim, Polisi Amankan Dua Orang Simpatisan Habib Rizieq
Dia mengakui khawatir, bila ajakan seperti itu dipersoalkan, maka ke depan banyak ajakan beribadah akan dicap serupa.
"Maka saya khawatir ke depan, azan panggilan salat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, klenteng, juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," kata Habib Rizieq.
Jaksa mendakwa Rizieq memakai lima pasal alternatif, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq juga dijerat memakai Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ricuh di PN Jaktim, Polisi Amankan Dua Orang Simpatisan Habib Rizieq
-
Ngotot Masuk ke PN Jaktim, Pria Mengaku Tim Pembela Rizieq Dihalangi Polisi
-
Habib Rizieq di Sidang: Apakah Azan dan Ajakan Kebaktian adalah Kejahatan?
-
Pengacara Klaim Ada Operasi Intelijen Besar Dalam Kasus Habib Rizieq Shihab
-
Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal