Suara.com - Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnaen, pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis pelarangan mudik perayaan Idul Fitri 2021 dari Kementerian Perhubungan.
Revi mengatkan sejak keputusan itu disampaikan pemerintahan, pihaknya belum mendapatkan arahan.
"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan, kemudian turunannya ke Kepala Dishub ada surat edaran atau Menhub dan juga surat keputusan Dishub tentang pelarangan mudik itu," kata Revi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (27/3/2021).
Sebelum aturan itu keluar, Revi mengatakan pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah telah melakukan uji kelayakan bus antar kota pada Jumat (26/3) kemarin.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kelayakan bus untuk beroperasi, seperi memeriksa sistem lampu, roda, dan rem kendaraan.
"Dengan adanya larangan mudik, kami ya tetap untuk melakukan pemeriksaan layak jalan, tetap kami laksanakan. Itu kan ada massa waktunya," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan lewat juru bicaranya Adita Irawati menyatakan pihaknya sedang menggodok aturan dari kebijakan pemerintah itu.
"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian, Lembaga terkait, TNI, Plori, dan Pemerintah Daerah," kata Adita.
Seperti pemberitaan sebelumnya, mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah. Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Wali Kota Tangerang Bilang Begini
Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu