Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) mulai melakukan sosialiasi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sempat batal disahkan pada September 2019. Sosialisasi yang dilakukan guna mengumpulkan pendapat terkait RUU KUHP dari berbagai elemen masyarakat.
Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan sosialisasi sudah dimulai di Medan pada 23 Februari 2021, di Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021 dan Yogyakarta pada 18 Maret 2021.
"Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia," kata Edward dalam acara Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Swiss Bell Hotel Ambon, Jumat (26/03/2021).
Pria yang akrab disapa Eddy itu menuturkan sosialisasi RUU KUHP itu menyasar lima tema utama yakni perkembangan RUU KUHP, pembaruan RUU KUHP, struktur RUU KUHP, isu krusial RUU KUHP, dan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP.
Menurutnya, ruang diskusi itu bakal menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP. Selain untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, forum sosialisasi itu juga menjadi wadah pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan, serta melibatkan masyarakat.
"Kami mengundang serta menerima masukan dari berbagai kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi internasional, bahkan negara lain," tambahnya.
Adanya perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP, dikatakan Eddy, bisa menjadi kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa.
"Khususnya kepada para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana, agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana."
Sebelumnya pada Jumat (20/9/2019), Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Sudah Kolot, Mahfud MD Ingin Tahun Ini KUHP yang Baru Disahkan
Presiden menilai terdapat 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada periode 2019-2024 dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang