Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hukum bisa berubah menyesuaikan masyarakat. Dengan begitu, menurutnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus diubah karena dianggap sudah kolot.
Mahfud mengatakan KUHP itu sudah digunakan sejak zaman kolonial Belanda. Setidaknya sudah 100 tahun KUHP digunakan di tanah air tanpa ada perubahan.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah, makanya hukumnya harus berubah seharusnya," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE secara daring, Kamis (4/3/2021).
Dalam catatan Mahfud, rancangan undang-undang KUHP sudah diupayakan selama 60 tahun lamanya. Namun upaya itu tidak kunjung berbuahkan hasil.
Mahfud berusaha mengumpulkan beberapa penyebab dari kegagalan mengubah KUHP. Pertama, dikarenakan tidak mudahnya membuat sebuah hukum yang bersifat kondifikasi dan unifikatif di tengah masyarakat Indonesia.
Karena itu menurutnya, perlu ada tindakan agregasi atau mengumpulkan menjadi satu guna mencapai kesepakatan atau resultante.
Meskipun puluhan tahun upaya mengubah KUHP terus gagal, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yakin RUU KUHP bisa segera disahkan bahkan pada 2021.
"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru, ini sudah tinggal sedikit lagi. Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, apabila memang ada bagian yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, maka bisa ditempuh melalui uji materi atau judicial review ataupun legislative review.
Baca Juga: DPR Harap Keberadaan Wamenkum HAM Bisa Bantu Yasonna Selesaikan RUU KUHP
"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang