Suara.com - Angka aksi terorisme di Indonesia terus bertambah dengan terjadinya bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa nahas tersebut menjadi aksi teror ke 552 dalam 21 tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. Dia menyebut, data tersebut dihimpun oleh Lab45 selama tahun 2000-2021.
"Menurut hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi terror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi terror ke 552 di Indonesia," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3/2021).
Ia menyebut, pemerintah mengutuk keras aksi terorisme tersebut. Tindakan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menciptakan suasana teror di masyarakat tidak dapat dibenarkan atas dalih dan alasan apapun.
"Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan yang terlibat dalam aksi teror ini dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan dan tindak pidana.
Pemerintah juga memberikan perawatan medis, perlindungan dan pemulihan lainnya melalui layanan publik pada Kementerian dan Lembaga terkait.
"Pemerintah menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan jemaat Gereja Katedral yang telah menjadi sasaran serangan keji pelaku dan jejaringnya dan akan melakukan langkah pro aktif untuk memberikan layanan yang diperlukan para korban dan jamaah," katanya.
Terakhir, ia menyebut aparat penegak hukum memastikan tidak akan membiarkan individu atau kelompok mana pun yang terlibat dalam aksi serangan ini terbebas dari tuntutan hukum.
Baca Juga: Diduga 2 Bomber Gereja Katedral Makassar, Terekam CCTV Naik Motor
Selain itu, akan dilakukan juga langkah-langkah pencegahan yang diperlukan agar serangan serupa tidak terjadi lagi atau meluas di tempat-tempat lain.
Tindakan yang diambil mengacu pada UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan-peraturan terkait lainnya,
"Pemerintah menjamin bahwa upaya pengungkapan, penegakan hukum dan tindakan pemulihan keamanan dan pencegahan dapat dilaksanakan secara efektif segera," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru