Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Senin (29/3/2021). Adapun agenda hari ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dibuka oleh hakim ketua Toto Ridarto pada pukul 11.30 WIB di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Serupa dengan sidang sebelumnya, Gus Nur hanya hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Gus Nur tampak tidak berada di dalam ruang persidangan.
Saat ini, Gus Nur yang tampak mengenakan baju putih dan peci itu sedang membacakan pembelaannya melalui sambungan virtual.
Tuntutan
Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.
Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.
Baca Juga: Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang
Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Belum Sempat Nonton? Film Mortal Kombat II Bakal Rilis di HBO Max 24 Juli
-
Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC
-
Amerika Keok Lagi, Drone Kamikaze Iran Hancurkan Pangkalan Ahmed Al-Jaber Kuwait
-
ROG Homecoming Jadi Panggung Inovasi Asus, Komunitas Diajak Lihat Teknologi Masa Depan
-
Bisakah Kita Percaya AC dari Merek Laptop? Membongkar Paradoks Acerpure
-
Dua Tahun Jadi Reruntuhan, Begini Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Kini
-
Bunga KPR Cuma 1,75%! Saatnya Wujudkan Rumah Impian di BRI KPR EXPO 2026
-
BRI dan PERBANAS Bersinergi dengan OJK serta Kemkomdigi Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital
-
Review Hanasui Power Retinol Expert Serum, Hempas Flek Hitam dan Garis Halus Budget Murmer
-
Ulasan One Day Off: Mencari Ruang di Tengah Rutinitas yang Berulang