Suara.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) ditunda. Paslanya, sang pentolan KAMI tersebut tidak dihadirkan di dalam ruang persidangan oleh JPU.
Sebagaimana kesepakatan di sidang hari Kamis (25/3/2021) pekan lalu, majelis hakim telah memberi lampu hijau agar Jumhur dihadirkan di dalam persidangan. Pada kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan sang terdakwa secara langsung.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Jumhur langsung melayangkan protes pada majelis hakim. Namun, JPU masih beralasan jika masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum bisa menghadirkan Jumhur secara langsung.
"Kami memohon sidang online ini pun karena ada wabah Covid yang di mana dalam Perma yang dikeluarkan MA persidangan online bisa dilakukan dan tidak ada halangan," kata JPU di ruang sidang utama.
JPU kembali menyatakan jika pihaknya tidak bisa menjamin jika nantinya terjadi penyebaran virus Covid-19 jika sang terdakwa dihadirkan secara langsung. Dua hal itulah yang menjadi pertimbangan dari JPU terkait hal tersebut.
"Kedua kami tidak bisa menjamin karena virus karena melihat kondisi peta Covid di Jakarta yang kita ketahui ada perpanjangan PPKM kiranya itu jadi pertimbangan kenapa terdakwa tida kami hadirkan," sambung JPU.
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum langsung melayangkan pertanyaan pada majelis hakim. Mereka turut bertanya perihal surat permohonan jaksa kepada pihak Bareskrim Polri, tempat Jumhur ditahan.
"Seminggu yang lalu saya juga komunikasi ke Bareskrim tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa asal ada surat dari jaksa penuntut umum, di persidangan ini kami mempertanyakan lagi apa ada surat dari penuntut umum," beber salah satu tim hukum Jumhur.
Selain itu tim kuasa hukum Jumhur menyatakan jika mereka sulit berkomunikasi dengan kliennya. Dengan demikian, kubu Jumhur berharap jika majelis hakim bisa mengupayakan sidang tatap muka.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Negara Kalah Sama Habib Rizieq
"Kalau memang sangat tidak bisa dilaksanakan baru kita cari lagi jalan yang lain karena di sidang perkara lain ini bisa dilaksanakan," kata dia.
Dengan demikian, hakim ketua Agus Widodo menunda sidang. Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu akan kembali digelar pada Senin (5/4/2021) pekan depan.
"Kita mulai Senin, ditunda hari Senin tanggal 5 (April)," kata Agus.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK