Suara.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) ditunda. Paslanya, sang pentolan KAMI tersebut tidak dihadirkan di dalam ruang persidangan oleh JPU.
Sebagaimana kesepakatan di sidang hari Kamis (25/3/2021) pekan lalu, majelis hakim telah memberi lampu hijau agar Jumhur dihadirkan di dalam persidangan. Pada kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan sang terdakwa secara langsung.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Jumhur langsung melayangkan protes pada majelis hakim. Namun, JPU masih beralasan jika masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum bisa menghadirkan Jumhur secara langsung.
"Kami memohon sidang online ini pun karena ada wabah Covid yang di mana dalam Perma yang dikeluarkan MA persidangan online bisa dilakukan dan tidak ada halangan," kata JPU di ruang sidang utama.
JPU kembali menyatakan jika pihaknya tidak bisa menjamin jika nantinya terjadi penyebaran virus Covid-19 jika sang terdakwa dihadirkan secara langsung. Dua hal itulah yang menjadi pertimbangan dari JPU terkait hal tersebut.
"Kedua kami tidak bisa menjamin karena virus karena melihat kondisi peta Covid di Jakarta yang kita ketahui ada perpanjangan PPKM kiranya itu jadi pertimbangan kenapa terdakwa tida kami hadirkan," sambung JPU.
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum langsung melayangkan pertanyaan pada majelis hakim. Mereka turut bertanya perihal surat permohonan jaksa kepada pihak Bareskrim Polri, tempat Jumhur ditahan.
"Seminggu yang lalu saya juga komunikasi ke Bareskrim tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa asal ada surat dari jaksa penuntut umum, di persidangan ini kami mempertanyakan lagi apa ada surat dari penuntut umum," beber salah satu tim hukum Jumhur.
Selain itu tim kuasa hukum Jumhur menyatakan jika mereka sulit berkomunikasi dengan kliennya. Dengan demikian, kubu Jumhur berharap jika majelis hakim bisa mengupayakan sidang tatap muka.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Negara Kalah Sama Habib Rizieq
"Kalau memang sangat tidak bisa dilaksanakan baru kita cari lagi jalan yang lain karena di sidang perkara lain ini bisa dilaksanakan," kata dia.
Dengan demikian, hakim ketua Agus Widodo menunda sidang. Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu akan kembali digelar pada Senin (5/4/2021) pekan depan.
"Kita mulai Senin, ditunda hari Senin tanggal 5 (April)," kata Agus.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas