Suara.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai larangan mudik Lebaran 2021 yang diputuskan pemerintah pusat tidak menjelaskan secara rinci soal aturan terkait pelarangan tersebut.
Menurutnya jika ada larangan mudik Lebaran, sama saja seperti melakukan lockdown.
"Awalnya nggak jelas juga. Awalnya dbilang ditiadakan, tapi kok kalimat berikutnya itu pelarangan itu mulai berlaku. Kalau melarang caranya gimana? Nggak ada pemahamannya. Kalau melarang kan berarti kan seperti lockdown kan itu jelas," ujar Trubus saat dihubungi Suara.com, Senin (29/3/2021).
Trubus menuturkan bahwa selama ini tidak ada larangan orang bermobilitas atau lockdown.
Sebab, kata dia, yang diterapkan di Indonesia yakni pembatasan sosial hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM).
Karena itu, Trubus menyebut pernyataan larangan mudik Lebaran 2021 membingungkan publik.
"Kalau misalnya apakah ada larangan orang bermobilitas, kan tidak. Yang ada itu pembatasan sosial kemudian PPKM pembatasan kegiatan masyarakat. Ini pernyataan dari Menteri PMK ini juga membingungkan publik tidak jelas maksudnya ke mana. Jadi ini kebijakan yang asal ngomong, nggak jelas (aturannya)," tutur dia.
Ia juga mempertanyakan mekanise keputusan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Sebab jika ada larangan mudik, harus ada aturan dan pemberian sanksi.
"Melarang itu gimana melarangnya? Aturannya seperti apa kalau melarang? Berarti ada sanksinya dong," ucap Trubus.
Baca Juga: Dua Menteri Beda Pendapat Soal Mudik, Pengamat: Ego Sektoral Masing-masing
Trubus mempertanyakan, jika PNS diberikan sanksi, apakah pemberian saksi juga diberikan kepada swasta.
"Oke lah kalau ASN memberikan sanksi ini Kemenpan-RB kalau mampu, kenyataannya nggak pernah juga mampu. Bagaimana yang swasta, yang memberikan sanksi itu siapa? Nggak ada, tetap aja mudik. Tapi karena pelarangan ini nggak ada kejelasan seperti apa," ucap dia.
Trubus juga menduga kebijakan soal merupakan testing the water kepada publik. Yakni, kata Trubus, awalnya sengaja dibuat untuk menguji reaksi publik.
"Ada kemungkinan itu merupakan testing the water sebenarnya awalnya, maksudnya menguji reaksi publik kayak apa. Ternyata reaksi publik begitu ada yang suka (tidak melarang mudik). Tapi kok di Kementerian PMK nggak mengizinkan (Mudik)," katanya.
Diketahui, pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 atau mudik Lebaran.
Larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).
Berita Terkait
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau
-
Belanja Lebaran 2026 Cetak Rekor, Kelas Menengah dan Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat