Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021), hari ini, akan menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen Demokrat Teuku Riefly Harsya terhadap 10 orang eks kader Demokrat yang terlibat dalam KLB Demokrat di Deli Serdang.
"Iya (sidang perdana pembacaan gugatan)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Pendaftaran gugatan Demokrat kubu AHY diajukan pada Jumat (12/3/2021) lalu oleh tim hukumnya Bambang Widjojanto (BW). BW diketahui adalah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, BoykebNovrizon dan Jhonni Allen Marbun.
Selanjutnya Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua dan Ahmad Yahya.
Adapun dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menjadi pihak yang turut tergugat.
Dalam gugatan ini kubu AHY didampingi 13 advokat diantaranya seperti mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Eks ICW Donal Fariz, Rony Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard Silaban.
Selanjutnya, advokat dari pihak internal, yakni Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso.
Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.
Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sebelumnya, Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Berita Terkait
-
Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
-
Moeldoko Ungkap Alasan Jadi Ketum Demokrat, Yoyok Sukawi: Aneh dan Lucu
-
AHY Sindir Moeldoko: Tiga Minggu Diam, Saat Bersuara Ternyata Bohong
-
Tak Bisa Tunjukkan Legalitas KLB, AHY: Moeldoko Kini Sibuk Cari Pembenaran
-
Pertama Kali Bicara soal KLB Demokrat, Moeldoko Mengaku Khilaf
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!