Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021), hari ini, akan menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen Demokrat Teuku Riefly Harsya terhadap 10 orang eks kader Demokrat yang terlibat dalam KLB Demokrat di Deli Serdang.
"Iya (sidang perdana pembacaan gugatan)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Pendaftaran gugatan Demokrat kubu AHY diajukan pada Jumat (12/3/2021) lalu oleh tim hukumnya Bambang Widjojanto (BW). BW diketahui adalah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, BoykebNovrizon dan Jhonni Allen Marbun.
Selanjutnya Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua dan Ahmad Yahya.
Adapun dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menjadi pihak yang turut tergugat.
Dalam gugatan ini kubu AHY didampingi 13 advokat diantaranya seperti mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Eks ICW Donal Fariz, Rony Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard Silaban.
Selanjutnya, advokat dari pihak internal, yakni Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso.
Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.
Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sebelumnya, Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Berita Terkait
-
Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
-
Moeldoko Ungkap Alasan Jadi Ketum Demokrat, Yoyok Sukawi: Aneh dan Lucu
-
AHY Sindir Moeldoko: Tiga Minggu Diam, Saat Bersuara Ternyata Bohong
-
Tak Bisa Tunjukkan Legalitas KLB, AHY: Moeldoko Kini Sibuk Cari Pembenaran
-
Pertama Kali Bicara soal KLB Demokrat, Moeldoko Mengaku Khilaf
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa