Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021), hari ini, akan menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen Demokrat Teuku Riefly Harsya terhadap 10 orang eks kader Demokrat yang terlibat dalam KLB Demokrat di Deli Serdang.
"Iya (sidang perdana pembacaan gugatan)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Pendaftaran gugatan Demokrat kubu AHY diajukan pada Jumat (12/3/2021) lalu oleh tim hukumnya Bambang Widjojanto (BW). BW diketahui adalah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, BoykebNovrizon dan Jhonni Allen Marbun.
Selanjutnya Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua dan Ahmad Yahya.
Adapun dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menjadi pihak yang turut tergugat.
Dalam gugatan ini kubu AHY didampingi 13 advokat diantaranya seperti mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Eks ICW Donal Fariz, Rony Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard Silaban.
Selanjutnya, advokat dari pihak internal, yakni Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso.
Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.
Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sebelumnya, Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Berita Terkait
-
Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
-
Moeldoko Ungkap Alasan Jadi Ketum Demokrat, Yoyok Sukawi: Aneh dan Lucu
-
AHY Sindir Moeldoko: Tiga Minggu Diam, Saat Bersuara Ternyata Bohong
-
Tak Bisa Tunjukkan Legalitas KLB, AHY: Moeldoko Kini Sibuk Cari Pembenaran
-
Pertama Kali Bicara soal KLB Demokrat, Moeldoko Mengaku Khilaf
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI