Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021), hari ini, akan menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen Demokrat Teuku Riefly Harsya terhadap 10 orang eks kader Demokrat yang terlibat dalam KLB Demokrat di Deli Serdang.
"Iya (sidang perdana pembacaan gugatan)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Pendaftaran gugatan Demokrat kubu AHY diajukan pada Jumat (12/3/2021) lalu oleh tim hukumnya Bambang Widjojanto (BW). BW diketahui adalah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, BoykebNovrizon dan Jhonni Allen Marbun.
Selanjutnya Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua dan Ahmad Yahya.
Adapun dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menjadi pihak yang turut tergugat.
Dalam gugatan ini kubu AHY didampingi 13 advokat diantaranya seperti mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Eks ICW Donal Fariz, Rony Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard Silaban.
Selanjutnya, advokat dari pihak internal, yakni Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso.
Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.
Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sebelumnya, Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Berita Terkait
-
Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
-
Moeldoko Ungkap Alasan Jadi Ketum Demokrat, Yoyok Sukawi: Aneh dan Lucu
-
AHY Sindir Moeldoko: Tiga Minggu Diam, Saat Bersuara Ternyata Bohong
-
Tak Bisa Tunjukkan Legalitas KLB, AHY: Moeldoko Kini Sibuk Cari Pembenaran
-
Pertama Kali Bicara soal KLB Demokrat, Moeldoko Mengaku Khilaf
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Cak Imin Titip Pesan ke Gus Kikin: Belajar dari Dinamika PBNU Lima Tahun Terakhir
-
Ramalan Shio Hari Ini 1 September 2026 Lengkap, Siapa yang Beruntung Karier dan Keuangan?
-
Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari
-
Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?
-
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed
-
Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah
-
Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen
-
Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI