Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021), hari ini, akan menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen Demokrat Teuku Riefly Harsya terhadap 10 orang eks kader Demokrat yang terlibat dalam KLB Demokrat di Deli Serdang.
"Iya (sidang perdana pembacaan gugatan)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Pendaftaran gugatan Demokrat kubu AHY diajukan pada Jumat (12/3/2021) lalu oleh tim hukumnya Bambang Widjojanto (BW). BW diketahui adalah mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk 10 orang yang tergugat yakni, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, BoykebNovrizon dan Jhonni Allen Marbun.
Selanjutnya Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua dan Ahmad Yahya.
Adapun dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menjadi pihak yang turut tergugat.
Dalam gugatan ini kubu AHY didampingi 13 advokat diantaranya seperti mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Eks ICW Donal Fariz, Rony Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard Silaban.
Selanjutnya, advokat dari pihak internal, yakni Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Santoso.
Untuk isi petitum pihak penggugat yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelengarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.
Baca Juga: Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekutan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.
Terkahir, untuk pihak tergugat dilarang untuk menerima oendaftaran, memberikan verifikasi hingga pengesahan perubahan AD/ART kepengurusan partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sebelumnya, Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Berita Terkait
-
Moeldoko Ungkap Alasan Pimpin Demokrat, AHY Beri Respons Menohok
-
Moeldoko Ungkap Alasan Jadi Ketum Demokrat, Yoyok Sukawi: Aneh dan Lucu
-
AHY Sindir Moeldoko: Tiga Minggu Diam, Saat Bersuara Ternyata Bohong
-
Tak Bisa Tunjukkan Legalitas KLB, AHY: Moeldoko Kini Sibuk Cari Pembenaran
-
Pertama Kali Bicara soal KLB Demokrat, Moeldoko Mengaku Khilaf
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi