Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menilai bahwa eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya telah melakukan kriminalisasi pasien hingga rumah sakit tak berdasar.
Hal itu disampaikan jaksa dalam nota pendapatnya atas eksepsi Rizieq kasus swab test RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Jaksa menyebut apa yang dilakukan oleh Bima Arya semata-mata untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat. Jaksa mengatakan, Bima tidak melakukan tindak kejahatan.
"Pernyataan itu tak berdasar dan bukan dari bagian kejahatan," kata Jaksa saat bacakan nota pendapatnya dalam persidangan.
Jaksa menganggap Rizieq seolah-olah sangat mudah memberikan kesimpulan bahwa apa yang dilakukan Bima merupakan tindak kejahatan. Padahal, kata jaksa, Bima hanya mengantisipasi penyebaran corona salah satunya dengan mengkonfirmasi swab test corona terhadap Rizieq.
"Wali Kota Bogor berusaha agar penyebaran corona dapat diminimalisir," tuturnya.
Dalam nota pendapatnya jaksa juga menyinggung aksi Rizieq yang merahasiakan kondisi kesehatannya kala terpapar positif covid. Menurut jaksa, setiap orang di masa pandemi ini jika terpapar covid wajib melaporkan kondisinya ke Kementerian Kesehatan.
"Namun dalam kondisi pandemi covid-19, pasien yang terindikasi terpapar covid-19 maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," tuturnya.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4/13/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Nomor 443/308/P2P tanggal 3 September 2020 perihal Pelaporan covid-19 di Rumah Sakit," sambungnya.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari
-
Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik