Suara.com - Pria pengemudi mobil Fortuner yang menabrak pesepeda motor dan menodongkan senjata di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya diringkus polisi, Jumat (2/4/2021). Ia diciduk saat berada di sebuah parkiran mal di bilangan Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial MFA tersebut dicari pihak kepolisian pasca menabrak seorang pengendara motor. Bukannya bertanggung jawab, ia malah menodongkan senjata api dan pergi meninggalkan korban.
"Yang bersangkutan kita amankan di salah satu parkiran mall di Jaksel, kemudian sekarang sudah kita hadirkan di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan untuk pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung yang disiarkan melalui Instagram Polda Metro Jaya, Jumat.
Pihak Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku MFA tersebut. Sementara pihak kepolisian juga tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Identitas Diketahui
Polisi sebelumnya mengklaim telah mengantongi identitas pelaku yang viral terkait kasus penodongan senjata kepada warga di kawasan Duren Sawit, Jaktim, dini hari tadi.
“Untuk identitasnya sudah kami ketahui dan saat ini kami sedang melakukan pencarian keberadaannya,” kata Kasubit Gakum Polda Metro, AKBP Fahri Siregar saat ditemui Suara.com di lokasi kejadian, Jumat siang.
Namun terkait identitas lengkap dari pelaku, Fahri enggan mengatakannya.
“Nanti akan kami beritahu, nanti kami akan informasikan,” ujarnya.
Baca Juga: Todong Pistol usai Tabrak Cewek, Pengemudi Fortuner Bakal Kena UU Darurat
Kemudian terkait jenis senjata yang diduga pistol berjenis softgun itu juga masih dalam proses penyelidikan.
“Masih kami selidiki,” ujar Fahri.
Terancam UU Darurat
Lebih lanjut, Fahri mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus bekerja sama dengan Polres Duren Sawit untuk mengejar pelaku aksi koboi jalanan itu.
“Ada tim khusus yang kami bentuk juga didampingi Polsek Duren Sawit, untuk mendatangi diduga pelaku dan kami sedang menyelidiki keberadaannya,” ujarnya.
Karena perbuatannya itu, pelaku dapat disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Penangkapan tersangka dikarenakan diduga melanggar Undang-Undang Darurat terkait Kepemilikan Senjata Api,” kata Fahri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas