Suara.com - Pria pengemudi mobil Fortuner yang menabrak pesepeda motor dan menodongkan senjata di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya diringkus polisi, Jumat (2/4/2021). Ia diciduk saat berada di sebuah parkiran mal di bilangan Jakarta Selatan.
Pelaku berinisial MFA tersebut dicari pihak kepolisian pasca menabrak seorang pengendara motor. Bukannya bertanggung jawab, ia malah menodongkan senjata api dan pergi meninggalkan korban.
"Yang bersangkutan kita amankan di salah satu parkiran mall di Jaksel, kemudian sekarang sudah kita hadirkan di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan untuk pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung yang disiarkan melalui Instagram Polda Metro Jaya, Jumat.
Pihak Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku MFA tersebut. Sementara pihak kepolisian juga tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Identitas Diketahui
Polisi sebelumnya mengklaim telah mengantongi identitas pelaku yang viral terkait kasus penodongan senjata kepada warga di kawasan Duren Sawit, Jaktim, dini hari tadi.
“Untuk identitasnya sudah kami ketahui dan saat ini kami sedang melakukan pencarian keberadaannya,” kata Kasubit Gakum Polda Metro, AKBP Fahri Siregar saat ditemui Suara.com di lokasi kejadian, Jumat siang.
Namun terkait identitas lengkap dari pelaku, Fahri enggan mengatakannya.
“Nanti akan kami beritahu, nanti kami akan informasikan,” ujarnya.
Baca Juga: Todong Pistol usai Tabrak Cewek, Pengemudi Fortuner Bakal Kena UU Darurat
Kemudian terkait jenis senjata yang diduga pistol berjenis softgun itu juga masih dalam proses penyelidikan.
“Masih kami selidiki,” ujar Fahri.
Terancam UU Darurat
Lebih lanjut, Fahri mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus bekerja sama dengan Polres Duren Sawit untuk mengejar pelaku aksi koboi jalanan itu.
“Ada tim khusus yang kami bentuk juga didampingi Polsek Duren Sawit, untuk mendatangi diduga pelaku dan kami sedang menyelidiki keberadaannya,” ujarnya.
Karena perbuatannya itu, pelaku dapat disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.
“Penangkapan tersangka dikarenakan diduga melanggar Undang-Undang Darurat terkait Kepemilikan Senjata Api,” kata Fahri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini