Suara.com - RS akhirnya dibekuk warga karena sudah meresahkan dan menteror kaum wanita dengan mempertontonkan kelaminnya sambil onani di hadapan wanita.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, RS diserahkan warga karena sudah meresahkan kaum wanita di jalan Kutilang Sakti.
"Diduga mengalami penyakit Eksibisionis berasal dari kata eksibisionisme, yaitu kondisi yang ditandai oleh dorongan fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut," ucap Kompol Ambarita ditulis Sabtu (3/4/2021).
Pria berusia 20 tahun ini dipersangkakan pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pormografi (Setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya).
"Terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib, piket Polsek Tampan mendapat informasi telah diamankan pelaku pornografi.
Polisi langsung mendatangi TKP dan menemukan seorang pria mengaku bernama RS. Polisi turut menyita sepeda motor pelaku serta Helm warna biru.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah empat kali ke tempat tersebut. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pornografi memperlihatkan kemaluan terhadap seorang ibu muda di Pekanbaru yang sedang sendirian di rumah saat jendela terbuka.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 14 Januari sekira pukul 15.20 Wib, Lalu pada 27 November 2020.
Baca Juga: Apes! Onani di Depan Wanita, Pemuda di Pekanbaru Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku mengakui juga pernah melakukan hal serupa bulan september 2020 di Jalan Merpati Sakti Kecamatan Binawidya Pekanbaru terhadap seorang mahasiswi yang duduk di depan kosnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id dengan judul "Pria Onani Di Depan Ibu Muda Dan Mahasiswi Ditangkap Warga"
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi