Suara.com - RS akhirnya dibekuk warga karena sudah meresahkan dan menteror kaum wanita dengan mempertontonkan kelaminnya sambil onani di hadapan wanita.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, RS diserahkan warga karena sudah meresahkan kaum wanita di jalan Kutilang Sakti.
"Diduga mengalami penyakit Eksibisionis berasal dari kata eksibisionisme, yaitu kondisi yang ditandai oleh dorongan fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut," ucap Kompol Ambarita ditulis Sabtu (3/4/2021).
Pria berusia 20 tahun ini dipersangkakan pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pormografi (Setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya).
"Terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib, piket Polsek Tampan mendapat informasi telah diamankan pelaku pornografi.
Polisi langsung mendatangi TKP dan menemukan seorang pria mengaku bernama RS. Polisi turut menyita sepeda motor pelaku serta Helm warna biru.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah empat kali ke tempat tersebut. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pornografi memperlihatkan kemaluan terhadap seorang ibu muda di Pekanbaru yang sedang sendirian di rumah saat jendela terbuka.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 14 Januari sekira pukul 15.20 Wib, Lalu pada 27 November 2020.
Baca Juga: Apes! Onani di Depan Wanita, Pemuda di Pekanbaru Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku mengakui juga pernah melakukan hal serupa bulan september 2020 di Jalan Merpati Sakti Kecamatan Binawidya Pekanbaru terhadap seorang mahasiswi yang duduk di depan kosnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id dengan judul "Pria Onani Di Depan Ibu Muda Dan Mahasiswi Ditangkap Warga"
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka