Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (5/4/2021) hari ini. Keenam terdakwa dari sektor pekerja bangunan itu akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
"Agenda sidang pada Senin (5/4/2021) ini berupa tuntutan dari JPU. Kemungkinan waktunya siang," kuasa hukum keenam terdakwa, Made Putra Aditya Pradana saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.
Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, berkas ketiga dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi.
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Review Is God Is: Balas Dendam Dua Saudari Kembar Penuh Luka
-
Saatnya Coba XL: Pilihan Baru untuk Pengalaman Internet yang Lebih Nyaman
-
Siapa Profesor Solehah Yaacob? Dipecat UIAM Malaysia Buntut Kontroversi Sejarah Melayu
-
Google Gratiskan Gemini AI Plus 1 Tahun untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Cara Klaimnya
-
Viral Video TNI di Mall Kelapa Gading, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya
-
11 Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Status Siaga Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
-
United Airlines Pusing Gara-Gara Kursi Mewah Boeing 737 MAX 10
-
TVC XL Berani Tantang Market Leader, Sinyal Makin Kuat Jadi Alasan untuk Ganti Provider
-
Metamorfosis Sempurna dan Tidak Sempurna: Ketahui Contoh dan Perbedaannya