Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (15/3/2021). Total, ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka yang memberikan keterangan sebagai saksi adalah Tarno, Syahrul, Halim, dan Karta. Empat orang itu, dalam perkara ini, juga menyandang status sebagai terdakwa.
Dalam hal ini, keempatnya bersaksi untuk dua terdakwa yakni Imam Sudrajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.
Saksi Tarno, dalam keterangannya menyatakan, tidak ada mandor yang melakukan pengawasan saat renovasi gedung pada Sabtu (22/8/2020).
"Pak Uti tanggal 8, 15 (mengawasi), tanggal 22 tidak ada," kata Tarno di ruang sidang 5.
Tarno melanjutkan, dia dan tiga saksi lainnya pulang dari proyek sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, mereka melihat ada Saat dua office boy (OB) yang membersihkan sampah.
Memasuki pukul 19.00 WIB, Tarno mengaku mendapat telepon dari OB yang mengabarkan kalau gedung utama Kejaksaan Agung RI terbakar. Sang OB meminta agar Tarno Cs datang ke lokasi kejadian.
"Jam 7 kami mendapatkan telepon dari OB. 'Telepon bisa ke sini tidak?' kenapa mas? 'Kejagung kebakaran," beber Tarno.
Setelah mendapat kabar, Tarno langsung tancap gas menuju gedung Kejaksaan Agung RI. Namun, setibanya di lokasi, Tarno Cs tidak bisa mihat apa-apa lantaran di sana gelap.
Baca Juga: Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar
"Kemudian kami ke sana berempat naik motor. Sampai di sana enggak sempat masuk, gelap," beber dia.
Dakwaan
Dalam sidang perdana yang dihelat pada Senin (2/2/2021), JPU mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian. Alhasil, peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terjadi.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU.
JPU mengatakan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Proyek renovasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.
Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat. Singkat kata, pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.
Berita Terkait
-
Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar
-
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Kembali Digelar di PN Jaksel
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
-
Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
-
Soal Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Begini Kata Ahli dari Puslabfor
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional