Suara.com - Sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) hari ini. Adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 3, terdakwa Imam Sudrajat yang merupakan tukang pemasang wallpaper mengaku jika sampah hasil bongkaran adalah sampah basah. Kala itu, Imam membongkar bekas wallpaper dan membuangnya di kantong plastik sampah.
"(Sampah wallpaper) full basah. Saya buang di kantong plastik sampah," kata Imam dalam kesaksiannya.
Tepat pada siang hari, tanggal 22 Agustus 2021 -- sebelum api menyala -- Imam tengah mencopot wallpapar. Dalam pelaksanaan bongkar membongkar itu, Imam menggunakan air.
Meski demikian, Imam tidak menampik jika dirinya sambil merokok ketika bekerja. Lantas, hakim ketua Elfian langsung bertanya perihal apakah ada imbauan larangan merokok dari sang mandor, Uti Abdul Munir -- yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Ada tidak lihat diperintah Uti tidak boleh merokok?" kata hakim Elfian.
"Selalu ditegur. Kalau ngerokok di bawah katanya," beber Imam.
"Terus kenapa merokok?" tanya Elfian kembali.
"Dikasih izin OB," kata Imam.
Baca Juga: Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
Giliran sang mandor, Uti Abdul Munir bicara. Dia menyatakan jika setiap hari kerap ada office boy (OB) yang membuang sampah setiap di lantai 6 gedung Kejaksaan Agung RI.
"Kami tidak pernah membuang sampah karena ada OB. Itupun untuk di lantai 6. Pada saat kami selesai kerja karena di situ ada petugas yang nunggu kami," timpal Uti Abdul.
Uti Abdul menyebut bahwa OB bernama Hendri biasa -- bahkan selalu-- membuang sampah sisa pekerjaan merenov wallpaper. Tak hanya itu, dia mengaku tidak mengetahui lokasi pembuangan sampah-sampah tersebut.
"Jadi setiap pulang kerja besoknya datang itu sampah tidak ada, karena dia menawarkan diri untuk membuang dan beberapa kali kami selalu seperti itu. Kami sampai hari ini sejak 2019 sampai hari ini tidak tahu dibuang di mana sampahnya," papar dia.
Dakwaan
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan