Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti membantah Ponpes Ibnul Qoyyim di Dusun Gandu, Sendangtirto, Berbah, Sleman yang digeledah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sebagai salah satu ponpes milik Muhammadiyah.
Melalui akun Twitter @abe_mukti, Abdul Mukti mengunggah foto tangkapan layar pesan berantai melalui WhatsApp yang mengagendakan aksi unjuk rasa atas penggeledahan Densus 88 di Ponpes Ibnul Qoyyim yang disebut merupakan milik Muhammadiyah.
Kelompok yang menyerukan untuk menggelar aksi unjuk rasa tersebut mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah.
Abdul Mu'ti langsung membantah kepemilikan ponpes tersebut dengan Muhammadiyah seperti yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut.
"Pondok Pesantren Ibnul Qayyim tidak ada hubungan organisasi dan kepemilikan dengan Muhammadiyah," kata Abdul seperti dikutip Suara.com, Senin (5/4/2021).
Abdul juga membantah kelompok yang menamai Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah sebagai bagian dari keanggotaan di PP Muhammadiyah.
"Dalam struktur Muhammadiyah tidak dikenal organisasi Himpunan Aktivis Muda Muhammadiyah. Kalau ada ajakan aksi oleh himpunan tersebut jelas tidak ada hubungan dengan Muhammadiyah," ungkapnya.
Abdul meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah untuk tidak mudah terpengaruh dengan berbahai hasutan yang beredar.
"Masyarakat dan khususnya warga Muhammadiyah hendaknya bersikap kritis dan arif terhadap berbagai hasutan dan upaya adu domba dari orang-orang yang berusaha memancing di air keruh," tuturnya.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Anak Kecil dan Pistol Mainan, Pak RT: Harap Dikembalikan
Selain itu, Abdul juga mengkritik aksi Densus 88 melakukan penggeledahan di pondok pesantren.
Ia menghormati tugas Densus 88 dalam menjalankan tugas memberantas terorisme. Namun, penggeledahan yang dilakukan tersebut bisa menjadi kontra produktif.
"Secara institusional Densus 88 bisa melakukan penggeledahan dimanapun. Tetapi kalau tujuan penggeledahan itu dimaksudkan sbg usaha pemberantasan terorisme bisa kontra produktif. Cara-cara militeristik terbukti tidak cukup efektif," ujar Abdul.
Abdul meminta agar Kepala Densus88 segera menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan, prosedur dan kode etik.
Ia mengimbau agar Densus 88 bisa bekerja secara profesional dan tidak gegabah.
"Jajaran Densus 88 seharusnya bekerja profesional, tidak gegabah, dan unjuk kekuasaan dengan melanggar aturan. Kepala Densus seharusnya menindak tegas apabila terdapat anggota yang melanggar aturan, prosedur, dan kode etik," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!