Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak majelis hakim. Ada sejumlah alasan dari majelis hakim menolak eksepsi dari eks pentolan FPI itu.
Alasan yang disampaikan majelis hakim antara lain yakni surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Dalam aturan, isi pokok berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Alasan kedua, telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Kemudian alasan ketiga adalah sejumlah poin dalam nota keberatan dianggap sudah masuk pada pokok perkara atau tidak berkesesuaian dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau Kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain, sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," tutur hakim.
Adapun hakim kemudian memerintah jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka
Berita Terkait
-
Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka
-
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politisi PKB: Hakim Harus Siap Dimaki-maki
-
Eksepsi Ditolak, Sidang HRS di Kasus Petamburan Berlanjut Senin Depan
-
Senin Depan, Eks Kapolres hingga Walkot Jakpus akan Dibawa ke Sidang Rizieq
-
Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq Terkait Kasus Megamendung
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan