Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak majelis hakim. Ada sejumlah alasan dari majelis hakim menolak eksepsi dari eks pentolan FPI itu.
Alasan yang disampaikan majelis hakim antara lain yakni surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Dalam aturan, isi pokok berisi bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
Alasan kedua, telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Kemudian alasan ketiga adalah sejumlah poin dalam nota keberatan dianggap sudah masuk pada pokok perkara atau tidak berkesesuaian dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau Kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain, sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," tutur hakim.
Adapun hakim kemudian memerintah jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka
Berita Terkait
-
Ingatkan Hakim, Kubu HRS: Kaki Hakim Separuh di Surga dan Separuh di Neraka
-
Eksepsi Habib Rizieq Ditolak, Politisi PKB: Hakim Harus Siap Dimaki-maki
-
Eksepsi Ditolak, Sidang HRS di Kasus Petamburan Berlanjut Senin Depan
-
Senin Depan, Eks Kapolres hingga Walkot Jakpus akan Dibawa ke Sidang Rizieq
-
Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq Terkait Kasus Megamendung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda