Suara.com - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dengan begitu sidang akan dilanjutkan Senin (12/4/2021) pekan depan atas agenda pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum atau JPU.
Awalnya, penasehat hukum Habib Rizieq menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa agar sidang pemeriksaan saksi dimajukan harinya. Sedianya sidang akan digelar Selasa (13/4). Namun hari tersebut dianggap bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan atau puasa. Sehingga, penasehat hukum meminta kepada majelis hakim agar agenda sidang selanjutnya dimajukan pada hari Senin (12/4).
"Kalau nggak salah Senin Ramadhan pertama atau Selasa. Kalau Selasa apa kita bergeser waktunya (persidangan)? Yang mulia," kata kuasa hukum Rizieq dalam persidangan.
Merespons hal itu, Majelis hakim pun mengabulkan permohonan penasehat hukum untuk sidang dimajukan ke hari Senin (12/4). Jaksa penuntut umum atau JPU pun mengatakan tidak keberatan atas hal tersebut.
"Baik sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Senin 12 April 2021 ya. Mudah-mudahan pada hari itu masih banyak energi terkumpul ya. Jaksa pun setuju ya," ucap hakim seraya mengetuk palu.
Adapun agenda pemeriksaan saksi nantinya akan disatukan dari dua perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Eksepsi Ditolak
Sebelumnya majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab atas dakwaan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan penolakan tersebut melalui putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Suparman menilai eksepsi Rizieq tidak beralasan hukum.
Baca Juga: Senin Depan, Eks Kapolres hingga Walkot Jakpus akan Dibawa ke Sidang Rizieq
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata majelis hakim Suparman dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Senin Depan, Eks Kapolres hingga Walkot Jakpus akan Dibawa ke Sidang Rizieq
-
Alasan Hakim Tolak Nota Keberatan Habib Rizieq Terkait Kasus Megamendung
-
Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Kelar, Depan PN Jaktim Sepi Simpatisan
-
Usai Kasus Petamburan, Hakim Lanjut Tolak Eksepsi Rizieq Kasus Megamendung
-
Sidang Rizieq Dijaga Ketat, Antrean Pengunjung PN Jaktim Malah Membludak
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!