Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada buronan lembaga antirasuah yang masih menghirup udara bebas agar segera menyerahkan diri.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto menyusul penangkapan buronan pemilik PT. Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK yang masuk Daftar Pencarian Orang sejak April 2020.
"Saya mengimbau kepada para DPO lain (termasuk Harun Masiku) yang masih belum tertangkap saya mohon untuk bisa menyerahkan diri," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Adapun lembaga antirasuah masih memiliki sejumlah buronan seperti Eks Caleg PDI Perjuangan Harus Masiku dalam kasus suap PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024. Harun diketahui telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu kini sudah divonis di pengadilan tingkat pertama.
Wahyu menerima suap dari dua perantara Harun, yakni kader PDI Perjuangan Agustiani dan Saiful Bahri. Keduanya kini juga sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Izil Azhar masuk DPO KPK dalam kasus perkara suap proyek bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kekinian, Irwandi pun sudah selesai menjalani hukuman penjara.
Selanjutnya, Surya Darmadi owner PT Darmex atau PT Duta Palma Group. Ia masuk DPO KPK setelah terjerat kasus suap terkait pengajuan Revisi alih Fungsi Hutan di provinsi Riau tahun 2014. Surya Darmadi masuk DPO KPK sejak tahun 9 Agustus 2019.
Terakhir, Kirana Kotama selaku agen eksklusif PT. PAL Persero. Ia masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK lantaran teribat kasus suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014 sampai 2017. Ia sudah masuk DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Karyoto pun berharap masyarakat terus memberikan informasi kepada KPK ataupun kantor kepolisian terdekat bila mengetahui keberadaan para DPO ini. Lantaran, lembaga antirasuah juga bekerjasama dengan kepolisian untuk terus mengejar para buronan koruptor ini.
Baca Juga: Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta
Sekaligus, kata Karyoto, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK melalui call center 198 atau nomor telp 021 2557 8300.
"Dukungan bahkan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," kata Karyoto.
Samin Tan diketahui ditangkap oleh Tim Satgas KPK saat sedang berada di Jakarta pada Senin (5/4/2021) kemarin.
Kini, Samin Tan resmi ditahan lembaga antirasuah dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan akan menjalani 30 hari penahana pertama. Mulai 6 April sampai 25 April 2021.
Untuk mencegah penyebaran covid-19, sebelum dilakukan penahanan tersangka Samin Tan sementara akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C-1.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing