Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada buronan lembaga antirasuah yang masih menghirup udara bebas agar segera menyerahkan diri.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto menyusul penangkapan buronan pemilik PT. Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK yang masuk Daftar Pencarian Orang sejak April 2020.
"Saya mengimbau kepada para DPO lain (termasuk Harun Masiku) yang masih belum tertangkap saya mohon untuk bisa menyerahkan diri," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Adapun lembaga antirasuah masih memiliki sejumlah buronan seperti Eks Caleg PDI Perjuangan Harus Masiku dalam kasus suap PAW anggota DPR RI tahun 2019-2024. Harun diketahui telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu kini sudah divonis di pengadilan tingkat pertama.
Wahyu menerima suap dari dua perantara Harun, yakni kader PDI Perjuangan Agustiani dan Saiful Bahri. Keduanya kini juga sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Izil Azhar masuk DPO KPK dalam kasus perkara suap proyek bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kekinian, Irwandi pun sudah selesai menjalani hukuman penjara.
Selanjutnya, Surya Darmadi owner PT Darmex atau PT Duta Palma Group. Ia masuk DPO KPK setelah terjerat kasus suap terkait pengajuan Revisi alih Fungsi Hutan di provinsi Riau tahun 2014. Surya Darmadi masuk DPO KPK sejak tahun 9 Agustus 2019.
Terakhir, Kirana Kotama selaku agen eksklusif PT. PAL Persero. Ia masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK lantaran teribat kasus suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014 sampai 2017. Ia sudah masuk DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Karyoto pun berharap masyarakat terus memberikan informasi kepada KPK ataupun kantor kepolisian terdekat bila mengetahui keberadaan para DPO ini. Lantaran, lembaga antirasuah juga bekerjasama dengan kepolisian untuk terus mengejar para buronan koruptor ini.
Baca Juga: Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta
Sekaligus, kata Karyoto, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK melalui call center 198 atau nomor telp 021 2557 8300.
"Dukungan bahkan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," kata Karyoto.
Samin Tan diketahui ditangkap oleh Tim Satgas KPK saat sedang berada di Jakarta pada Senin (5/4/2021) kemarin.
Kini, Samin Tan resmi ditahan lembaga antirasuah dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan akan menjalani 30 hari penahana pertama. Mulai 6 April sampai 25 April 2021.
Untuk mencegah penyebaran covid-19, sebelum dilakukan penahanan tersangka Samin Tan sementara akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C-1.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu