News / Nasional
Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Evita Zai, pekerja disabilitas di perkebunan sawit Mandailing Natal, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh rekan kerjanya pada November 2025.
  • Keterbatasan komunikasi serta status buruh harian lepas tanpa kontrak membuat korban sangat rentan terhadap eksploitasi relasi kuasa pelaku.
  • Lokasi perkebunan yang terpencil menyulitkan korban memperoleh pendampingan hukum dan akses pemulihan, ditambah hilangnya sumber penghasilan pascakejadian tersebut.

Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Evita Zai atau EZ (19) memperlihatkan betapa rentannya posisi pekerja perempuan penyandang disabilitas di lingkungan perkebunan sawit.

Direktur Trade Union Rights Centre (TURC), Surya Chandra, menilai EZ berada pada posisi yang sangat rentan sebagai pekerja.

Korban merupakan perempuan tuli wicara asal Nias yang tidak bisa membaca dan menulis serta bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) tanpa kontrak tertulis di perkebunan PT USU, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Jadi rentannya berlapis-lapis. Dia (EZ) buruh harian lepas, itu tidak ada kepastian kerja, dia perempuan, dia disabilitas ganda, dia juga pendatang, migran. Itu posisi yang paling bawah, paling rentan dalam struktur, apa, proses kerja di perusahaan," kata Surya saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Menurut Surya, kondisi korban yang memiliki keterbatasan komunikasi dan berada pada posisi yang lemah sebagai pekerja diduga dimanfaatkan oleh pelaku yang merupakan sesama pekerja perkebunan.

"Rekan kerja yang melihat posisi seperti itu, 'Oh, ini enggak akan berani ngomong, enggak akan berani, enggak bisa ngomong juga.' Saya kira memang ada relasi, relasi kuasa dalam arti itu," jelasnya.

Kesulitan yang dihadapi EZ juga diperparah oleh lokasi perkebunan yang jauh dari pusat kota.

Luas area perkebunan yang mencapai ribuan hektare membuat akses korban untuk mendapatkan pendampingan, pemulihan trauma, hingga mencari keadilan hukum menjadi tidak mudah.

"(Lokasi pemeroksaan) kebun. Itu sekitar delapan ribu hektar luasnya. Dan dari kota di Mandailing Natal itu sekitar enam jam ke lokasi kebun. Jadi memang jauh, enam sampai tujuh jam untuk lapor," ungkap Surya.

Baca Juga: PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi

Tak hanya harus menghadapi trauma akibat peristiwa yang dialaminya, EZ kini juga kehilangan sumber penghasilan. Sejak kejadian yang terjadi pada November 2025 itu, korban tidak lagi bekerja sehingga tidak memiliki pendapatan.

Ketua DPC F-Serbundo Mandailing Natal, Johan Kabera, menjelaskan bahwa penghasilan buruh harian lepas seperti EZ sangat bergantung pada kehadiran saat bekerja dan penugasan dari mandor.

"Itu kan dia, apa, buruh harian lepas... mandor yang ngatur. Kalau enggak datang, enggak ada upah," ujar Johan dalam kesempatan terpisah.

Bagi koalisi masyarakat sipil yang mendampingi korban, kasus EZ menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan penyandang disabilitas di sektor perkebunan.

Mereka menilai perlu ada perhatian serius agar pekerja di wilayah perkebunan yang terpencil dapat memperoleh perlindungan dan akses keadilan yang lebih baik.

Load More