- Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan PT ACSET Indonusa Tbk terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ pada Rabu (17/6/2026).
- Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp350 juta serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara mencapai Rp179,9 miliar kepada korporasi.
- Jika denda tidak dibayar, aset perusahaan dapat disita hingga dilakukan pembekuan kegiatan usaha sebagai bentuk hukuman tambahan bagi korporasi.
Suara.com - PT ACSET Indonusa Tbk (ACSET) dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau yang biasa dikenal dengan Tol MBZ.
“Menyatakan PT ACSET Indonusa Tbk telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Hakim Ketua Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda kepada ACSET sebesar Rp350 juta dengan ketentuan apabila ACSET tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda korporasi dapat disita dan dilelang.
“Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp 179,9 miliar (Rp 179.994.404.207).
Pembayaran tersebut memperhitungkan pengembalian uang senilai besaran uang pengganti yang telah disetorkan dan dititipkan kepada rekening dana sitaan pemerintah.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut ACSET dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ataskerugian negara sejumlah Rp179,99 miliar terkait kasusdugaan korupsi pembangunan jalan MBZ.
Dalam perkara ini, ACSET diduga melanggar Pasal 2 ayat(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
-
Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu
-
Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung
-
ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik
-
Prabowo Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Selesaikan Urusan Dalam Negeri