- Sekretaris IAW, Iskandar HP Sitorus, menyerahkan bukti transfer aliran dana Blueray Cargo kepada KPK di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
- Dokumen tersebut diserahkan untuk memperkuat penyidikan kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Terdakwa John Field dkk diduga menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp63,1 miliar untuk mempercepat proses pengawasan impor barang.
Suara.com - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dari manajemen Blueray Cargo.
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Hari ini sesuai janji kami atas permintaan KPK, kami akan coba memberikan apa-apa yang hasil kerja dari kuasa non-litigasi yang selama ini ternyata data ini tidak ditemukan oleh teman-teman penyidik," kata Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Ia menilai bukti transfer yang dibawanya dapat memperkuat penelusuran aliran dana dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
"Intinya, semoga dari data yang kami berikan ini, karena kebetulan dia menurut kami bersifat rahasia ada transaksi perbankan, jadi kami harus sampaikan nanti langsung ke penyidik untuk membuktikan bahwa aliran dana itu tidak mungkin lagi bisa ditolak, dan tidak mungkin bisa diingkari," ujar Iskandar.
Ia juga mengaku bukti transfer tersebut ditemukan dari salinan data perusahaan yang masih tersimpan, meskipun sebagian dokumen telah diamankan penyidik saat penggeledahan.
"Syukurnya dokumen ini bisa membuktikan ada pidana untuk menguatkan pendalaman atau penyidikan KPK," ucap dia.
Iskandar menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut sekaligus menunjukkan dirinya tidak pernah menghambat proses penyidikan, sebagaimana tudingan yang sempat dikaitkan dengannya terkait dugaan perintangan penyidikan.
"Kami bukan merusak, merintangi, malah kami kan datang untuk memuluskan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK," tandas Iskandar.
Baca Juga: ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
Dalam perkara ini, tersangka dari pihak swasta sudah menjalani persidangan sehingga berstatus sebagai terdakwa.
Mereka adalah Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh pihak John agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
-
ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur