Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah.
Terlebih, pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement dengan regulasi proses bisnis yang sederhana. Hal tersebut disampaikan Anwar saat memberikan sambutan Rakor Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021) malam.
"Meskipun bersifat mandiri, pejabat fungsional juga dituntut untuk bisa memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain sehingga semua bisa bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif dan melayani," kata Anwar.
Anwar bilang, dengan kekuatan berjumlah 1904 orang Pejabat Fungsional pasca penyetaraan dari total 3669 pegawai Kemnaker, memberikan angin segar upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan, mengingat setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur.
"Harus kita sadari bersama, bahwa SDM Jabatan Fungsional yang berkualitas tidak akan bisa bertahan jika dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," jelasnya.
Untuk menduduki jabatan fungsional, sambungnya, dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. Program pengembangan jabatan fungsional telah terencana dan jelas sehingga memudahkan pengembangan karier pegawai.
"Begitu juga dengan penilaian kinerja yang rasional melalui tolok ukur yang jelas, hasilnya objektif dan terukur," beber Anwar.
Anwar mengatakan pihaknya telah mengeluarkan SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional yang memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi yang rekomendasinya akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan yang sedang disusun, Penilaian Angka Kredit dan pembentukan Tim Penilai Instansi Angka Kredit.
"Tentunya ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama Sekjen melalui Biro Organisasi dan SDM Aparatur. Karena meskipun kita hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh Instansi Pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Instansi Pembina," sambungnya.
Baca Juga: Gandeng Kemendes dan UINSA, Kemnaker Berdayakan Masyarakat Desa
Ia tak mengelak, bahwa tanggung jawab ini juga semakin besar kepada Unit Teknis Pembina Jabatan Fungsional Ketenagakerjaan yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja mengingat tuntutan pejabat fungsional Ketenagakerjaan di pusat dan daerah menjadi lebih komplek.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar menyambut baik pembentukan jabatan fungsional baru Analis Ketenagakerjaan, dan berharap fungsional ini bisa menyajikan data sekaligus rekomendasi kebijakan di bidang Ketenagakerjaan.
Sementara Kepala Biro SDM Kemnaker Helmiaty Basri mengatakan tujuan rakor ini adalah memberikan guidence atau pedoman kepada para unit pembina teknis 32 jabatan fungsional di Kemnaker tentang bagaimana Manajemen Karier, Penilaian Angka Kredit serta pembentukan Tim Penilai Instansi sebagaimana tercantum dalam buku pedoman yang telah disusun Biro SDM.
Rakor tahap 1 ini dihadiri oleh Para Sesditjen/ Itjen/ Badan, dan para Kepala Biro, Pusat dan Direktur di lingkungan Kemnaker yang menjadi Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang telah ditunjuk melalui SK Sekjen No:1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang Unit Pembina Jabatan Fungsional serta perwakilan 32 Jabatan Fungsional di Kemnaker yang merupakan koordinator masing-masing Jabatan Fungsional tersebut.
Rakor Jabatan Fungsional tahap 2 direncanakan bulan Juni 2021 mendatang, dengan fokus pembinaan lima Jabatan Fungsional bidang Ketenagakerjaan yang merupakan Binaan Kemnaker. Yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, Instruktur, Penguji K3 dan Pengantar Kerja.
"Kami juga sedang melakukan pembahasan pembentukan Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan yang telah mendapat ijin prinsip dari Menpan untuk Jabatan fungsional baru tersebut," papar Helmiaty.
Berita Terkait
-
Gandeng Kemendes dan UINSA, Kemnaker Berdayakan Masyarakat Desa
-
Diapresiasi karena Sejumlah Program, Kemnaker Terima Merdeka Award 2021
-
Kemnaker : Dunia Usaha Tuntut Penyesuaian Sistem Penempatan Tenaga Kerja
-
Kemnaker Dorong Semua Pihak Promosikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
-
Kemnaker Bakal Dirikan Balai Latihan Kerja di Biak Numfor Papua
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!