Suara.com - Seorang warga Filipina yang melanggar aturan Covid-19 tewas setelah dihukum melakukan squat sebanyak 300 kali oleh polisi bersenjata.
Menyadur The Sun, Selasa (5/4/2021) Darren Manaog Penaredondo ditahan oleh petugas garis keras setelah dia keluar untuk membeli air minum.
Dikatakan bahwa dia kemudian pingsan dan meninggal setelah "disiksa" dengan cara diperintah untuk melakukan squat karena melanggar aturan karantina di pulau Luzon.
Provinsi Cavite, salah wilayah yang ada di pulau itu, berada di bawah tindakan penguncian yang ketat untuk mengatasi penyebaran Covid, menurut laporan BBC.
Kepala polisi setempat Marlo Solero mengatakan kepada wartawan seharusnya tidak ada hukuman fisik bagi mereka yang melanggar aturan Covid-19.
Namun, dia menambahkan dia tidak akan mentolerir setiap petugas yang kedapatan menggunakan bentuk hukuman fisik yang mereka buat sendiri.
Salah satu kerabat korban mengumumkan kematiannya di Facebook. Dia menyatakan bahwa Penaredondo dan beberapa orang lainnya yang melanggar jam malam diminta untuk melakukan 100 squat.
Jika mereka gagal melakukannya secara bersama, mereka diminta untuk mengulangi lagi dari awal, jelas kerabat korban.
Penaredondo dan orang yang dihukum itu akhirnya melakukan total 300 squat yang membuatnya kesakitan dan berujung pingsan.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Soroti Realisasi Vaksin untuk Lansia yang Masih Rendah
Keluarga korban mengatakan kepada outlet berita lokal Rappler bahwa dia sempat tidak bisa berjalan namun korban mengatakan tidak apa-apa.
Reichelyn Balce, seorang warga yang bersama korban mengungkapkan bahwa ia berjuang untuk berjalan hingga ia sempat merangkak.
"Tapi saya tidak menganggapnya serius karena dia mengatakan itu hanya sakit yang sederhana," jelas Reichelyn.
Keesokan harinya Penaredondo tiba-tiba pingsan, berhenti bernapas dan meninggal.
Pemerintah setempat langsung memerintahkan penyelidikan atas tragedi tersebut setelah walikota menggambarkan hukuman yang dituduhkan sebagai sebuah "penyiksaan".
Awal bulan ini Human Rights Watch memperingatkan pelanggar aturan Covid-19 di Filipina mengalami pelecehan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka