Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mencari para tersangka kasus korupsi lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
"Kemudian yang menyangkut DPO lainnya, saya pernah menyampaikan pada rekan-rekan bahwa kami telah membentuk tim pencarian DPO dan itu kami lepaskan dari tugas sehari-hari. Saya tidak akan cerita keberadaan DPO lainnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Untuk diketahui, KPK baru saja menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT), tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjadi buronan sejak April 2020.
"Mudah-mudahan (tertangkapnya Samin Tan) ini adalah salah satu kerja dari tim itu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kami mencari DPO-DPO lain. Saya tidak akan cerita kalau misalnya ada ini ada ini tetapi mudah-mudahan dia sedang tidur nyenyak, tidak dengar kami. Nanti pas kami datang, ada kami tangkap," ujar Karyoto sebagaimana diwartakan Antara.
Pada Senin (5/4), tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka Samin Tan.
Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung ditangkap.
"Kalau tidak salah terakhir itu sedang di kafe berarti entah dia minum kopi atau apa sama anak buahnya," katanya.
Dari 2017 sampai 2020, ada 10 tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus di tahun 2020 telah ditangkap tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.
Adapun rinciannya, lima tersangka adalah DPO dari 2017 sampai 2019, yaitu Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim yang juga istri Sjamsul, Izil Azhar, dan Surya Darmadi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Pihak yang Bantu Pelarian Samin Tan
Sedangkan DPO KPK pada 2020, yaitu Harun Masiku dan Samin Tan yang baru ditangkap.
Namun, khusus untuk Sjamsul dan istrinya pasca KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maka status keduanya bukan tersangka lagi. KPK pun segera mengurus pencabutan status DPO terhadap keduanya.
Dengan demikian, empat buronan KPK yang belum tertangkap, yakni Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi, dan Harun Masiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu