Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang mengandung instruksi larangan penyiaran kekerasan dan arogansi polisi beberapa jam setelah diterbitkan. Surat telegram itu lantas dipandang sebagai wujud antikritik dan otoritarianisme pihak kepolisian.
"Meski usia surat telegram itu hanya sekian jam, tetapi itu tak menutupi bahwa ada spirit otoritarianisme pada para petinggi-petinggi Polri," kata Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto saat dihubungi Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Ia memandang isi surat telegram itu memperlihatkan nihilnya kebebasan berpendapat dan transparansi yang bertanggung jawab.
Menurut Bambang, indikasinya bukan hanya pada surat telegram itu saja. Sejumlah aksi kekerasan pihak kepolisian terhadap insan pers juga menjadi buktinya.
"Artinya, polisi tidak memahami semangat demokrasi yang menjadi amanah reformasi 1998," ujar dia.
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).
Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Penjelasan Polri
Polri memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!
Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
TR Dicabut
Berita Terkait
-
Kapolri Akui Aksi Kekerasan Aparat: Jangan Suka Pamer Tindakan Arogan!
-
Kapolri Minta Maaf Usai Dikritik Soal Larangan Media Liput Polisi Arogan
-
Drama TR Kapolri Larang Media Liput Polisi Arogan Berujung Permintaan Maaf
-
Kapolri Cabut TR Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Lalu Minta Maaf
-
Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi Diprotes, Kapolri Minta Maaf
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
-
Borok Baru Terkuak, KPK Endus Kuota Petugas Haji 2024 Juga Jadi Bancakan
-
Suara Netizen Lebih Kuat: Densu Batal Tayangkan Podcast Nurul Sahara Usai Ditolak Warganet
-
Fakta-fakta Kebakaran Hunian Pekerja IKN, Ratusan Orang Terdampak
-
Diikat Warga saat Tertangkap, Viral Polisi Pura-pura Beli Tomat Jambret Kalung Pedagang!
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Profil Yai Mim, Eks Dosen UIN Malang Kehilangan Segalanya Usai Viral Cekcok dengan Tetangga
-
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!