Suara.com - Berikut bacaan niat ganti puasa Ramadhan atau puasa qadha untuk Anda yang masih memiliki hutang puasa tahun kemarin.
Dalam Islam, puasa di bulan Ramadhan termasuk dalam rukun Islam dan hukumnya wajib bagi muslim yang tidak berhalangan. Meski begitu, bagi umat muslim yang tidak bisa menunaikan ibadah puasa Ramadhan karena berbagai faktor, diharuskan mengganti puasa tersebut di hari lain usai Ramadhan.
Untuk melakukan puasa qadha, kalian harus membaca niat terlebih dahulu. Seperti ini bacaan niat ganti puasa Ramadhan.
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala."
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan, Tata Cara dan Batas Waktunya
Dari firman Allah tersebut dapat disimpulkan bahwa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ialah:
- orang sakit,
- orang yang dalam perjalanan (musafir),
- orang yang merasa berat atau kesulitan menjalankannya,
- perempuan yang menstruasi,
- ibu hamil dan menyusui.
Sehingga, mereka yang tidak menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya tahun lalu tidak berpuasa 5 hari maka, mereka wajib mengganti 5 hari puasa sesegera mungkin sebelum Ramadhan tahun berikutnya tiba.
Tata cara puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan ini dapat dilakukan secara berurutan ataupun tidak. Tata cara puasa ganti Ramadhan juga dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist.
"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan" (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Puasa qadha atau puasa ganti Ramadhan juga berlaku untuk orang yang telah meninggal. Jika orang tua Anda meninggal dan memiliki hutan puasa Ramadhan, maka walinya wajib mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan.
Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya" (Muttafaq Alaih).
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?