Suara.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntun tiga tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Tuntutan itu dibacaakan jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/4/2021)
Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK di ruang sidang.
Adapun hal memberatkan, Jaksa KPK menilai terdakwa Suharjito tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Hal meringankan, terdakwa Suharjito belum pernah di hukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," ujar Jaksa.
Adapun Jaksa telah mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator atau JC yang diajukan oleh terdakwa Suharjito. Namun, semua keputusan nanti akan menjadi kewenangan majleis hakim dalam pemberian putusan.
Dalam dakwaan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Baca Juga: Berkas Rampung, KPK Tak Mau Panggil Sekjen KKP Dalam Kasus Edhy Prabowo
Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing