Suara.com - Terdakwa Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengaku bila perusahaan yang ingin ikut ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Kementerian harus memberikan 'fee' agar mendapatkan izin.
Hal itu diungkap Suharjito dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Kementerian KP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) malam.
Pernyataan ini muncul yang berawal saat Jaksa KPK menanyakan apakah permintaan fee sangat berpengaruh bagi perusahaan untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Mendengar pertanyaan itu, terdakwa Suharjito pun mengaku pemberian fee sangat berpengaruh besar. Ia mengaku bila perusahaan menyanggupi fee itu, izin akan keluar sangat cepat.
"Sehari atau dua hari. Sudah keluar izin (bila sudah membayar fee terkait izin ekspor lobster)," kata Suharjito di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021) malam.
Suharjito menjelaskan bahwa permintaan fee itu diminta oleh staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri. Safri pun kini sudah menjadi tersangka.
Di mana bila ingin mendapatkan izin ekspor Lobster harus memberikan uang sebesar Rp 5 miliar.
Penyampaian permintaan Rp 5 miliar itu diketahui oleh terdakwa Suharjito, ketika anak buahnya bernama Agus bertemu dengan Safri.
Terkait fee itu, kata Suharjito, bukan hanya untuk perusahaan miliknya. Namun perusahan lain juga.
Baca Juga: Sidang Kasus Lobster, Jaksa Periksa Penyuap Edhy Prabowo Sebagai Terdakwa
"Pak Safri bilang bahwa yang lainnya juga begitu kepada Agus. Agus meneruskan ke saya (terkait permintaan fee)," ucap Suharjito
Suharjito menyebut mendengar perusahaan lain juga ada yang ingin membayar fee agar mendapatkan izin ekspor. Pihaknya pun akhirnya ikut.
"Ada (perusahaan) yang lainnya. Pada dasarnya saya juga malas sebagai pengusaha begitu," kata Suharjito.
Hingga akhirnya, Suharjito pun menyanggupi dengan baru membayar sebesar Rp 1 miliar. Ia membayar dengan uang pecahan dolar Amerika Serikat yang mencapai 77 ribu.
"Ya sudah kami sepakati saja. Itu Rp 1 miliar untuk ditukarkan menjadi 77 ribu USD," ungkap Suharjito.
Suharjito pun ditemani Agus saat menyerahkan fee itu langsung kepada Safri di Kementerian KP.
Berita Terkait
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Gibran Pakai Sarung Tangan Terbalik saat Hendak Panen Lobster Jadi Sorotan, TNI Turun Tangan
-
Harta Karun Papua : Penemuan 7 Spesies Baru Lobster Air Tawar Ungkap Pusat Evolusi Baru
-
Selain Lobster & Kepiting, 5 Makanan Ini Juga Pantang Disantap Saat Imlek
-
5 Rekomendasi Film Karya Yorgos Lanthimos dengan Cerita Absurd namun Unik
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari