Suara.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Adwin Rahardian. Kata Adwin pengajuan Justice Collaborator itu telah dilakukan pihaknya pada Rabu 17 Maret lalu.
"Iya Rabu, minggu kemarin (Suharjito) mengajukan Justice Collaborator," kata Adwin kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Menurutny, hal itu dilakukan pihaknya karena dalam perkara ini kliennya Suharjito bersikap kooperatif dari awal proses penyidikan.
"Dia (Suharjito) memang mengakui perbutannya ya. Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak, itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. Karena Pak Suharjito sendiri, dia memberikan uang karena diminta," jelas Adwin.
Lebih lanjut Adwin mengatakan, kliennya Suharjito mengaku sebagai korban dalam perkara ini. Apalagi dalam kasus ini bukan hanya Suharjito yang terlibat.
"Pak Suharjito justru merasa dia sebagai korban. Dan juga mempertanyakan kenapa hanya dia sendiri. Coba kalau lihat sitaan KPK puluhan miliar," ujarnya.
Di samping itu pada persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Adwin mengatakan kliennya bakal buka-bukaan.
"Jadi apa yang dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," ucapnya.
Baca Juga: KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.
Selanjutnya, uang suap juga diberikan kepada Edhy melalui Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI), sekaligus juga Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut terdakwa Suharjito memberikan suap kepada Edhy melalui sejumlah perantara itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG