Suara.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan royalti lagu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum para musisi dan pekerja di dunia musik. Lantas berapa royalti lagu yang harus dibayarkan oleh pemilik tempat komersial atau semua orang yang ingin memakai lagu atau musik secara komersil tersebut?
Aturan royalti lagu ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.
Besaran atau tarif royalti lagu dan musik telah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LKMN sebagai lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola royalti tersebut.
Mengutip dari situs resmi LKMN, berapa royalti lagu yang harus dibayarkan tergantung pada tempat komersialnya. Sehingga tarif royalti lagu di karaoke akan berbeda dengan di supermarket, bar atau diskotik.
Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi?
Pada pusat rekreasi yang menerapkan tiket baik pada alam terbuka maupun pusat rekreasi dalam ruangan maka biaya royalty lagu akan dibebankan langsung pada tiket dengan perhitungan, harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.
Sedangkan bagi pusat rekreasi tanpa tiket, biaya royalty music telah ditetapkan sebesar Rp 6 juta per tahun.
Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola karaoke?
Perhitungan besarnya biaya royalti pada usaha karaoke yaitu:
Baca Juga: Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah
- Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari
- Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
- Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
- Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.
Berapa royalti lagu yang harus dibayar restoran dan kafe?
Tarif royalti pencipta dan royalti hak terkait yang harus dibayar pemilik restoran atau kafe dihitung Rp 60.000 per kursi per tahun.
Untuk diskotik dan klab malam lebih besar tarifnya. Royalti lagu di sana dikenakan Rp 250.000 per m2 per tahun untuk royalti pencipta. Sementara royalti hak terkait, Rp 180.000 per m2 per tahun.
Pub, bar dan bistro sedikit lebih murah. Tarif royalti pencipta dan royalti hak terkait di sana dihitung Rp 180.000 per m2 per tahun.
Namun, sebagaimana bunyi pasal 11 Ayat 1, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan keringanan tarif royalti. Besaran royalti akan ditetapkan sesuai dengan kelaziman dan keadilan oleh LMKN yang akan disahkan oleh Menteri.
Setiap pengguna lagu atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital