Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, pada Kamis (8/4/2021) besok. Rencanya, sang pentolan KAMI tersebut akan kembali hadir di dalam ruang persidangan.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, mengungkapkan agenda sidang esok hari adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Agenda besok ahli dari Jaksa. Kemungkinan ahli bahasa. Untuk Pak Jumhur hadir kembali," ungkap Oky dalam pesan singkat, Rabu (7/4/2021).
Pada sidang hari Senin (5/4/2021), Jumhur untuk kali pertama hadir di ruang sidang. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Jumhur turut menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, Jumhur memohon pada majelis hakim agar barang-barang miliknya untuk dikembalikan. Tak terkecuali laptop milik anaknya yang seluruh bahan ajarnya berada di sana.
"Itu ada komputer anak saya. Laptop itu dia pakai itu, jadi dia tidak bisa sekolah, semua pelajarannya disitu. Kalau yang mulia bisa kembalikan laptop itu, itu dalam persidangan ya alhamdulillah jadi anak saya bisa sekolah," kata Jumhur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021) lalu.
Menurut Jumhur, laptop milik anaknya yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. Tak hanya itu, sang anak tidak bisa mengikuti jalannya kegiatan belajar dan mengajar atas penyitaan tersebut.
"Sudah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut ikutan, itu buat pelajaran. Kalau yang mulia putuskan, jadi anak saya bisa sekolah lagi, ini agak terhambat pendidikannya gara gara laptopnya disita," sambungnya.
Didakwa Sebar Hoaks
Baca Juga: Laptop Anak Disita Jadi Barbuk, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
Terkini
-
Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?
-
Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas
-
Kebakaran Hutan, Ekspansi Kapital dan Krisis Tata Kelola
-
Membaca Panji Tengkorak Karya Seno Gumira Ajidarma: dari Komik ke Disertasi
-
PGN Sulap Potensi Desa Jadi Mesin Ekonomi, Omzet Tembus Rp3,6 M
-
Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan
-
Bingung Cari Aktivitas Keluarga Akhir Pekan? Bisa Lari Santai hingga Bertemu Snoopy!
-
DPR Dorong RUU Perampasan Aset Juga Bidik Kejahatan Perbankan, Harris Turino: Itu Juga Sadis
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Bio Farma Kantongi Izin BPOM, Vaksin Rotavirus Neonatal Siap Diproduksi di RI