Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, pada Kamis (8/4/2021) besok. Rencanya, sang pentolan KAMI tersebut akan kembali hadir di dalam ruang persidangan.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, mengungkapkan agenda sidang esok hari adalah pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Agenda besok ahli dari Jaksa. Kemungkinan ahli bahasa. Untuk Pak Jumhur hadir kembali," ungkap Oky dalam pesan singkat, Rabu (7/4/2021).
Pada sidang hari Senin (5/4/2021), Jumhur untuk kali pertama hadir di ruang sidang. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Jumhur turut menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, Jumhur memohon pada majelis hakim agar barang-barang miliknya untuk dikembalikan. Tak terkecuali laptop milik anaknya yang seluruh bahan ajarnya berada di sana.
"Itu ada komputer anak saya. Laptop itu dia pakai itu, jadi dia tidak bisa sekolah, semua pelajarannya disitu. Kalau yang mulia bisa kembalikan laptop itu, itu dalam persidangan ya alhamdulillah jadi anak saya bisa sekolah," kata Jumhur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021) lalu.
Menurut Jumhur, laptop milik anaknya yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. Tak hanya itu, sang anak tidak bisa mengikuti jalannya kegiatan belajar dan mengajar atas penyitaan tersebut.
"Sudah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut ikutan, itu buat pelajaran. Kalau yang mulia putuskan, jadi anak saya bisa sekolah lagi, ini agak terhambat pendidikannya gara gara laptopnya disita," sambungnya.
Didakwa Sebar Hoaks
Baca Juga: Laptop Anak Disita Jadi Barbuk, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ketua MPU Aceh Beri Apresiasi atas Dedikasi dan Kerja Keras Petugas PLN di Lapangan
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!